Ambon, Dharapos.com – Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Ambon melaksanakan rapat bersama OPD-OPD Pengumpul setempat.
Rapat berlangsung di ruang Paripurna Belakang Soya, Rabu (13/8/2025), dalam rangka memfinalisasi Daftar Pertanyaan (Kuesioner) terkait Survei Objek Pajak dan Retribusi Daerah, yang akan dibagikan ke 1444 RT di Kota Ambon.
“Ini untuk mendata wajib pajak dan retribusi seta objek-objek pajak dan retribusi yang ada di setiap Desa/Kelurahan,” kata Ketua Panja, Zeth Pormes.
Menurutnya, data ini sangatlah penting karena nantinya akan menjadi database atau Bank Data Pemerintah Kota Ambon. Pendataan segera dilakukan, dan dikordinir oleh Dinas Pendapatan Daerah, lewat struktur Desa/Kelurahan yang ada.
Dari data tersebut, tentunya akan dihitung berapa jumlah bangunan/rumah yang dibangun, berapa jumlah pelanggan listrik untuk sampah rumah tangga, serta ada berapa tempat usaha misalnya tempat hiburan, restoran, rumah makan, dan penginapan.
“Ketika data itu sudah masuk, kita akan lihat jumlah bangunan ada berapa, pelanggan listrik dengan KK (Kepala Keluarga) ada berapa untuk sampah rumah tangga, jumlah Badan Usaha didalam Kota Ambon ada berapa dengan klasifikasi misalnya hotel, restoran, penginapan. Kita juga bisa tahu badan usaha tersebut itu menggunakan air apa? PAM atau Air Bawah Tanah,” bebernya.
Politisi Partai Golkar ini memastikan, data tersebut akan menjadi data induk, dan setelah data ini terkumpul, maka dapat memprediksi PAD Kota Ambon di Tahun 2026 nanti ada pada kisaran berapa.
“Jadi hari ini kita sudah menyerahkan secara resmi oleh Kordinator Pendapatan, Pak Roy De fretes, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, untuk nantinya beliau melakukan rapat selama satu atau dua Minggu ini dengan OPD terkait untuk merumuskan Kuesionernya. Yang kita serahkan tadi versi Panja untuk nanti dilakukan pendataan. Kita sudah alokasikan anggaran di APBD perubahan untuk para relawan dari setiap RT untuk transportasi dan insentif merek,” tandas Pormes.
(dp-53)