Pelaku MJ (20) berhasil dibekuk dan dijebloskan ke rutan Polres. |
Saumlaki, Dharapos.com – Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar melalui Penyidik PPA kembali menangkap seorang pelaku yang di duga kuat menyetubuhi seorang anak secara paksa (perkosa) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Pelaku MJ (20) berhasil dibekuk dan kini dijebloskan ke rutan Polres Kepulauan Tanimbar berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/7/I/2023/SPKT/Polres Kepulauan Tanimbar/Polda Maluku, Tanggal 25 Januari 2023.
“Kita telah lakukan upaya hukum yakni penagkapan dan juga penahan sesuai dengan Sp-Kap/60/XII/RES.1.24/2023/Satreskrim tanggal 11 Desember 2023 dan surat perintah penahan sesuai dengan Sp-Han /55/XII/RES.1.24/2023/Satreskrim tanggal 11 Desember 2023,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP.Handry Dwi Azhari di Saumlaki, Selasa (12/12/2023).
Dikatakan, selain MJ, pihaknya masih mengejar dua pelaku lainnya yaitu YF (25) dan WBO (18).
Para pelaku dilaporkan telah menyetubuhi JF (17) pada Minggu (4/12/2023) di dalam kamar milik MJ yang beralamat di kompleks perumahan BTN Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Handry menuturkan, kejadian itu bermula saat korban sedang berjalan dari rumahnya di seputaran lorong SMP 2 Saumlaki menuju sebuah hotel di jalan Mathilda Batlayare guna menemui NK (neneknya).
Baca Juga : Polisi Serahkan Seorang Tersangka Cabul di Tanimbar kepada Jaksa | Dhara Pos
Di dalam perjalanan, JF bertemu WBO. WBO memaksa JF untuk menumpangi motor yang dikendarainya dengan maksud untuk menghantarnya ke hotel tersebut. Karena dipaksa, korban JF akhirnya menumpangi kendaraan WBO.
Saat diatas motor, WBO mengalihkan arah kendaraannya menuju ke rumah MJ yang berlokasi di perumahan BTN Saumlaki. Disana, WBO menghubungi dua rekannya (MJ dan YF) untuk datang menemui dia dan korban JF. Selang beberapa waktu kemudian, MJ dan YF tiba di rumah MJ.
Di tempat itulah para pelaku mulai melancarkan aksi bejat. MJ dan YF memegang kedua tanggan korban sedangkan WBO membuka baju korban, kemudian WBO menggunakan bajunya untuk mengikat mulut korban sehinga korban tidak bisa bersuara.
Kemudian, WBO mulai menyetubuhi korban selama sepuluh menit. Setelah itu, WBO memegang tangan korban untuk dua rekannya melancarkan aksinya secara bergilir.
Setelah puas melancarkan aksinya, para pelaku menyuruh korban untuk membuka ikatan yang ada mulut korban dan mengenakan pakaiannya.
MJ berpesan kepada korban agar tidak menceritrakan peristiwa tersebut kepada siapapun. Setelah itu, WBO menyuruh YF untuk menghantar korban kembali ke rumahnya.
Proses penyelidikan terbilang cepat dan para pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka YF dan MJ disangkakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka di ancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.
Sedangkan tersangka (WBO) (18) tahun diterapkan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.
“Untuk saat ini proses penyidikan sudah dilakukan dan telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka saudara (MJ) dan telah dilakukan Pencarian terhadap tersangka (WBO) dan saudara (JF) yang telah melarikan diri. Bila para tersangka ditemukan maka akan dilakukan langka hukum untuk menangkap dan menahan para tersangka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku” tegas Handry.
Kasatreskrim mengimbau kepada para pelaku yang sempat melarikan diri agar segera menyerahkan diri sebelum ditemukan, karena para pelaku terkesan menyulitkan diri sendiri.
“Saya juga berharap agar peran keluarga untuk menghubungi para pelaku yang telah melarikan diri untuk segera menyerahkan diri” tandasnya.
(dp-18).