Ekonomi dan Bisnis

BI Tegaskan Rupiah Alat Bayar Sah di Indonesia

22
×

BI Tegaskan Rupiah Alat Bayar Sah di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi Bank Indonesia
Foto Ilustrasi

Jakarta, Dharapos.com – Bank
Indonesia (BI) menegaskan bahwa Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan seiring
dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain Rupiah di masyarakat.

Dalam rilisnya, menyebutkan bahwa
berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat
(1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat
pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap
transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib
menggunakan Rupiah.

Untuk itu, BI mengingatkan
masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain
Rupiah.

“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa
Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan
alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” tegas Kepala Departemen Komunikasi
Erwin Haryono selaku Direktur Eksekutif BI.

BI juga mengajak masyarakat dan
berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI.

BI berkomitmen untuk terus mendorong
gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan
seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.

(dp-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *