![]() |
Logo BPBD |
Saumlaki, Dharapos.com
Secara Geografis Kabupaten Maluku Tenggara Barat terletak diantara du Laut besar yaitu Laut Banda dan Laut Arafura serta berada pada tiga pertemuan Lempeng Bumi yaitu Lempeng Euro – Asia, Lempeng Indo – Australia, dan Lempeng Pasifik.
Sementara, di bagian barat dari MTB dikelilingi oleh 6 Gunung Api aktif yaitu gunung api Banda, Manuk, Teon, Nila, Serua, dan Gunung Api Damer, sehingga dampak dari pada pertemuan 3 lempeng bumi, dan 6 gunung api aktif, menjadikan MTB dikategorikan sebagai daerah rawan bencana.
Dari berbagai kejadian yang telah terjadi di negeri berjuluk Duan Lolat tersebut, maka Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) MTB sebagai instansi teknis, melaksanakan Kegiatan Peningkatan Peran Serta Aparatur dalam Penaggulangan Bencana, dimana diharapkan kedepan nanti seluruh unsure seperti TNI, POLRI, instansi vertikal , SKPD, BUMN, BUMD, LSM dan organisasi lainya.
“Bahkan, relawan bencana yang memiliki tugas dan fungsi yakni melaksanakan pencegahan, kesiapsiagaan, kedaruratan, logistik, rekonstruksi dan rehabilitasi pelaksanaan penanggulangan bencana, mulai dari tahap bencana tiba, yakni pra bencana, pasca bencana, dan tanggap darurat dapat terlibat aktif dan bersama-sama bersinergi sesuai tugas, fungsi dan peran dari masing-masing sehingga dapat meminimalisir jatuhnya korban jiwa maupun harta benda,” jelas Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD MTB C. Batmomolin, S.Sos dalam pembukaan kegiatan belum lama ini, yang bertempat di pendopo Bupati Maluku Tenggara Barat.
Pelaksanaan kegiatan tersebut di dasari UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, PP RI No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, PP No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, Peraturan Kepala BNPB No. 5 tahun 2010
tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Bencana, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) BPBD Kab. MTB, Tahun Anggaran 2015, serta SK Bupati MTB Tahun 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Kegiatan Peningkatan Peran serta Aparatur Dalam Penanggulangan Bencana Daerah dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Agustinus Wens Ohoitimur, S.Sos., M.Ikom tersebut sebagaimana laporan Kalaksa menyebutkan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah memberikan pemahaman tentang tugas, fungsi dan peran masing-masing dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana serta kerja sama lintas sektor sesuai tugas dan fungsinya sehingga dapat meminimalisir jatuhnya korban jiwa maupun harta benda.
Peserta juga diharapkan mampu memberikan tindakan cepat, tepat terarah dan bertanggung jawab, pada saat pra bencana, pasca bencana dan tanggap darurat.
Dengan sejumlah materi yakni Arah Dan Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penanggulangan Bencana di Kabupaten MTB oleh Sekda MTB; Peran BPBD Provinsi Maluku Dalam Penanggulangan Bencana Pada Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku; Tugas-tugas TNI/POLRI dalam Penanggulangan Bencana di Kabupaten MTB; Peran SKPD Teknis seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, serta Badan Ketahanan Pangan Daerah dalam Penanggulangan Bencana di Kabupaten MTB.
“Hasil yang diharapkan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah: dapat memberikan pengetahuan dan kemampuan kepada aparatur bencana, dalam penanganan darurat bencana secara terpadu dan terarah, bagi korban bencana di Kabupaten Maluku Tenggara Barat; Mampu memberikan tindakana cepat, tepat terarah dan tertanggung jawab, Pada saat pra bencana, pasca bencana dan tanggap darurat; serta adanya Kerja sama lintas sektor sesuai tugas dan fungsinya, sehingga dapat meminimalisir jatuhnya korban jiwa maupun harta benda,” tutur Kalaksa.
Peserta yang mengikuti Kegiatan tersebut berjumlah 150 orang, yang berasal dari berbagai instansi, yakni TNI, POLRI, BUMN dan BUMD, Lembaga Kemasyarakatan, Organisasi dan Relawan Bencana di Kabupaten MTB dimana masing-masing perwakilan terdiri dari 1 orang staf, dengan biaya pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 71.532.500,-
Sementara itu, Bupati MTB dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten I Setda MTB – Yohanis Batseran, S.Sos mengatakan mekanisme penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia mengacu pada UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan PP No. 21
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana serta peraturan turunannya, memberikan kewenangan kepada BNPB dan BPBD lebih menjalankan fungsi koordinasi, komando dan pelaksana saat pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana dan pelaksana kegiatan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan.
“Guna menciptakan kemampuan dan ketangguhan aparatur dalam menghadapi bencana maka kegiatan-kegiatan seperti simulasi risiko bencana, penguatan sumber daya aparatur, rapat koordinasi, soisalisasi dan berbagai kegiatan lainya sehingga mampu menghadapi berbagai persoalan bencana yang terjadi,” jelasnya.
Bupati mengatakan bahwa ditengah-tengah tuntutan berbagai produk hukum penanggulangan bencana yang ada saat ini, namun terbentur dengan berbagai permasalahan di daerah seperti belum tersosialisasinya dengan baik UU No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan peraturan-peraturan turunannya dengan baik kepada sesama Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah serta masyarakat maupun dunia usaha.
Selain itu, kapasitas SDM untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana masih sangat terbatas serta belum terjalin dan tersinerginya para pemangku kepentingan dalam upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana pada umumnya dan upaya pengurangan risiko bencana pada khususnya, sementara disisi lain di wilayah MTB terdapat banyak jenis bencana yang membutukan penanganan yang serius.
“Atas dasar itu maka pelaksanaan kegiatan ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan aparatur dari tingkat kabupaten sampai ke desa-desa, bahkan RT/RW sekalipun dalam penanggulangan bencana. Sehingga dalam kondisi pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Bupati berharap agar hasil dari pelaksanaan kegiatan tersebut, dapat memberikan pengetahuan dan kemampuan kepada aparatur bencana dalam penanganan darurat bencana secara terpadu dan terarah bagi korban bencana.
Serta terjalinnya kerja sama lintas sektor sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, dimana pada gilirannya mampu memberikan tindakan cepat, tepat dan terarah serta bertanggungjawab pada saat pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana di MTB.
(dp-18)