Berita Pilihan Redaksi

Bupati Tanimbar : Pemkab Tak Pernah Alokasikan Dana Miliaran Rupiah Untuk Polres

17
×

Bupati Tanimbar : Pemkab Tak Pernah Alokasikan Dana Miliaran Rupiah Untuk Polres

Sebarkan artikel ini

Bupati Fatlolon Buku 1 n 2 LHP BPK RI
Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon (kanan) saat memberikan keterangan pers

Saumlaki, Dharapos.com – Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon menyatakan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak pernah mengucurkan dana bantuan sosial senilai Rp.9.345.680.660 kepada Kepolisian Resort setempat sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media lokal kemarin.

Bupati menjelaskan hal ini bersama dengan Penjabat  Sekretaris Daerah Ruben Benharvioto Moriolkosu dan pimpinan SKPD terkait di ruang kerjanya, Ahad (8/8/2020).

Ia memastikan bahwa pemberitaan di media lokal tersebut berlebihan dan perlu diklarifikasi sehingga tidak membingungkan masyarakat.

Bupati menjelaskan, dalam buku satu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 terjadi salah pengetikan oleh staf pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Redaksionalnya dalam LKPD itu berbunyi : “Belanja tidak terduga Polres MTB untuk bantuan sosial kemasyarakatan selama pandemi Covid-19 tahun 2020 senilai Rp.9.345.680.660”.

Padahal di dalam APBD 2020 maupun recofusing anggaran tahun itu, tidak tertera anggaran tersebut, bahkan tidak pernah ada proses pencairan sebagaimana diberitakan.

“Pemkab melalui Gugus tugas tidak pernah menganggarkan dana sebesar Rp9,3 Miliar untuk penanganan Covid-19 dan diberikan kepada Polres dalam bentuk Bansos. Yang dicairkan hanya Rp.173 juta lebih kepada bidang gugus tugas yang nota bene anggotanya adalah anggota Polres,” kata Bupati.

Bupati Fatlolon Buku 1 n 2 LHP BPK RI 2


Menurutnya, dalam buku dua LHP atas LKPD Pemkab Kepulauan Tanimbar tahun 2020 tentang LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan perundang-undangan, BPK tidak menyertakan  adanya kerugian negara atas pertanggungjawaban APBD tahun 2020.

“Karena itu atas nama pemerintah daerah, saya perlu menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan pengetikan ini. Tetapi yang jelas bahwa tidak ada kerugian negara akibat salah pengetikan ini dan tidak ada unsur kesengajaan” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusannya untuk memastikan kekeliruan dalam pengetikan itu, Bupati mengaku telah memerintahkan Inspektur daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap para staf BPKAD, khususnya pada bidang terkait dan melaporkan hasil pemeriksaannya kepada Bupati untuk disikapi.

Tentang penggunaan dana Rp.173 juta lebih oleh bidang Gustu, BPK menemukan dana senilai lebih dari Rp.1 juta yang tidak  digunakan dan telah disetor kembali.

Selain itu, Tim Anggaran Pemda telah mengklarifikasi persoalan tersebut kepada DPRD setempat.

(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *