Dobo, Dharapos.com – Dalam upaya memastikan tertib administrasi pertanahan serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan, Kantor Pertanahan (Kamtah) Kabupaten Kepulauan Aru terus berkomitmen mengawal setiap proses perizinan pemanfaatan ruang secara cermat.
Terbaru, jajaran teknis Kantah Aru kembali turun ke lapangan guna melaksanakan verifikasi faktual dalam rangka penyusunan dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP).
Kegiatan peninjauan lapangan ini difokuskan pada area rencana kegiatan usaha yang diajukan oleh CV Kasih Karunia. PTP itu sendiri merupakan syarat penting dan dokumen instrumen utama yang mendasari penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sebuah elemen perizinan dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sebelum memulai aktivitas operasinya.
Pelaksanaan peninjauan lokasi tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantan Kepulauan Aru, Arya Komandanu, S.H., bersama jajaran tim teknis pertanahan.
Kehadiran jajaran pimpinan dan tim di lapangan ini menegaskan pentingnya akurasi data serta kepastian hukum atas tanah yang akan digunakan untuk kegiatan investasi di bumi ‘Jargaria’.
Dalam proses verifikasi tersebut, tim teknis melakukan pencocokan data antara berkas permohonan administratif dengan kondisi riil di lapangan.
Pemeriksaan mencakup penentuan titik koordinat geografis, verifikasi batas-batas penguasaan tanah, analisis kondisi topografi, hingga peninjauan ketersediaan infrastruktur pendukung seperti akses jalan dan sarana umum di sekitar lokasi kegiatan usaha CV Kasih Karunia.
Proses Tinjau Lapang PTP ini merupakan tahapan filterisasi penting dalam sistem perizinan berusaha modern.
Melalui evaluasi langsung, Kantah dapat menilai apakah rencana pemanfaatan tanah oleh pemohon sudah sejalan dan selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Aru, serta tidak berbenturan dengan zona kawasan lindung maupun pemanfaatan ruang lainnya.
Selain aspek teknis pertanahan, tim penilai di lapangan juga memperhatikan aspek sosial dan hukum pertanahan. Petugas memastikan bahwa status penguasaan tanah atas lokasi yang diajukan dalam kondisi clear and clean, bebas dari sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun potensi konflik sosial dengan masyarakat lokal di sekitarnya di masa yang akan datang.
Di sela-sela kegiatan peninjauan, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Arya Komandanu, S.H., menjelaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru sangat mendukung masuknya investasi yang dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat lokal.
Namun, ia menekankan bahwa setiap aktivitas investasi tetap harus berdiri di atas landasan aturan dan tata ruang yang tertib serta bertanggung jawab.
“Kami di Kantor Pertanahan Kepulauan Aru berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel guna mendukung iklim kemudahan berinvestasi. Meski demikian, fungsi kontrol dan kehati-hatian melalui instrumen PTP ini harus tetap dijalankan secara ketat demi menjaga keteraturan tata ruang dan kelestarian lingkungan di daerah kita,” ujar Arya Komandanu.
Seluruh hasil pengamatan, pengukuran geospasial, serta pengumpulan data tekstual dari tinjau lapang ini selanjutnya akan diolah dan dianalisis secara komprehensif. Data tersebut kemudian dituangkan ke dalam Dokumen Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan yang diterbitkan secara resmi oleh Kantor Pertanahan sebagai rekomendasi teknis penerbitan KKPR.
Dengan diterbitkannya PTP yang akurat dan berbasis data lapangan yang valid, diharapkan rencana kegiatan usaha CV Kasih Karunia dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum di kemudian hari.
Langkah ini sekaligus membuktikan kesiapan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta mendorong pembangunan daerah yang tertib, harmonis, dan berkelanjutan.
(KPA)














