Pieter Kameubun, S. Sos, Map, secara resmi telah dilantik sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Maluku Tenggara oleh pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menggantikan Maximus Lefteuw, S. Sos yang tidak lagi diperpanjang masa jabatannya.
![]() |
| Ilustrasi Pelantikan |
Pelantikan yang digelar di Ambon, Selasa (3/6), pelaksanaannya berdasar pada Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Maluku Nomor : 100/Bawaslu-Mal/VI/2014 tertanggal 2 Juni 2014.
Selain Lefteuw, dua orang komisioner Panwas Malra masing-masing Frans Matwear dan Hasan Definubun juga tidak diperpanjang masa tugasnya sebagai komisioner.
Ketua Panwas terpilih, Pieter Kameubun, saat dihubungi Dhara Pos, Jumat (6/6) melalui telepon selulernya membenarkan pelantikan dirinya oleh pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku.
“Rekruitmen ini didasari pada hasil seleksi awal beberapa waktu lalu. Saya dan rekan komisioner saat itu berada pada posisi 10 besar dari hasil seleksi sehingga mungkin berdasarkan hasil evaluasi pimpinan Bawaslu maka kami yang sekarang diakomodir untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab Panwas sebagai ketua dan komisioner,” jelasnya.
Kameubun mengungkapkan, terkait masa jabatan mantan ketua Panwas dan komisioner sesuai evaluasi pada setiap pelaksanaan even pesta demokrasi.
“Sebelumnya kan ada even Pilkada Maluku lalu dilakukan evaluasi terhadap kinerja ketua Panwas dan komisioner selama gelaran tersebut. Karena, hasilnya dinilai perlu maka SK masa tugasnya di perpanjang sebagaimana evaluasi pada internal Bawaslu hingga berakhirnya pelaksanaan Pileg,” katanya.
Kendati demikian, diakui Kemeubun, salah satu dari orang calon komisioner Panwas Malra, yaitu Nurlaela Matdoan belum bisa di lantik, sementara Yohana Yamlean turut di lantik bersama dirinya.
“Hal ini dikarenakan ada sanggahan-sanggahan berupa laporan masyarakat yang masuk terkait keberadaan ibu Nurlaela Matdoan sehingga pelantikannya untuk sementara di pending dulu sambil menunggu hasil evaluasi pimpinan Bawaslu,” ujarnya.
Terkait isu pemecatan mantan ketua Panwas Malra, Maximus Lefteuw yang berkembang di masyarakat, Kameubun dengan tegas membantahnya.
“Proses pergantian ini karena yang bersangkutan sudah habis masa tugas dan SK nya tidak diperpanjang. Dan, regulasinya memang seperti itu. Jadi, perlu saya tegaskan sekali lagi bahwa tidak ada tindakan pemecatan sebagaimana isu-isu yang beredar akhir-akhir ini tapi karena memang SK masa tugasnya sudah selesai,” tegas mantan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Kei Kecil Barat tersebut.
Karena, selain dirinya yang di lantik sebagai ketua Panwas Malra, tambah Kameubun, ada beberapa daerah yang juga mengalami pergantian pimpinan dan komisioner di antaranya Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku Tengah, Kepulauan Aru dan Kota Tual yang juga dilantik pada saat yang sama.
Ketika disinggung soal masalah yang ditinggalkan mantan ketua Panwas diantaranya masalah penggunaan uang negara untuk membeli mobil sebagaimana yang pernah dimuat media ini, Kameubun enggan mengomentarinya panjang lebar.
“Untuk masalah itu, ada pimpinan kami yang diatas yaitu Bawaslu Provinsi Maluku yang memiliki kewenangan untuk menuntaskan persoalan tersebut karena ini menyangkut kredibilitas institusi,” tandasnya. (ajr)











