![]() |
Pemaparan materi oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Perlindungan Sumber Daya Perikanan Tangkap, Adelin Metatu, S.Pi |
Saumlaki, Dharapos.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) melalui Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Direktorat Penyerasian Pemanfaatan SDA dan Lingkungan melakukan rehabilitasi hutan mangrove seluas 60 hektar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Rehabilitasi tersebut dilakukan pada empat kecamatan dan 16 titik yakni kecamatan Tanimbar Selatan yaitu di desa Olilit, Kabyarat, Lautan, Ilngei dan wowonda.
Kemudian, Kecamatan Tanimbar Utara yakni di desa Ritabel, Keliobar dan desa Kelaan.
Selanjutnya, Kecamatan Selaru yakni di desa Adaut, Kandar, Lingat dan Namtabung, serta di kecamatan Wermaktian yakni di desa Batu Putih, Marantutul, Makatian dan Kamatubun.
“Ini adalah program padat karya yang juga merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Jadi masing-masing kelompok membuka rekening bank dan semua dananya masuk langsung di rekening bank masing-masing untuk digunakan sesuai dengan peruntukannya,” kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Alowesius Batkormbawa di Saumlaki, Rabu (7/7/2021).
Dikatakan, pelaksanaan rehabilitasi hutan mangrove ini diharapkan dapat memulihkan sejumlah wilayah pesisir pantai yang mengalami degradasi. Menjaga garis pantai agar tetap stabil, pelindung pantai dan tebing sungai dari proses erosi, menahan sedimentasi, kawasan penyanggah proses intrusi.
“Selain itu, kawasan ekosistem mangrove memiliki manfaat ekonomis, ekologis, fungsi kimia dan biologi” katanya.
![]() |
Penyampaian materi dalam kegiatan vokasi Ketua Yayasan Sor Silai Tanimbar Simon Lolonlun |
Melalui Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pihak Kemendes melakukan kegiatan vokasi pembibitan, penanaman dan pemeliharaan bagi masing-masing pengurus dan anggota kelompok pada sejumlah desa.
Dalam kegiatan vokasi yang dilakukan semenjak 23 Juni sampai 1 Juli 2021 itu bertujuan memberikan arahan dan panduan teknis terhadap pelaksanaan penyaluran bantuan pemerintah tentang kegiatan vokasi Pembibitan, Penanaman, dan Pemeliharaan mangrove di kabupaten kepulauan Tanimbar sebagai salah satu daerah tertinggal.
“Diharapkan setelah menyelesaikan vokasi ini, peserta mampu mengelola tananaman mangrove dengan baik, efektif, dan efisien” katanya.
Daniel Fanumby, kepala Seksi Identifikasi dan Perumusan Program pada dinas Perikanan menambahkan, kegiatan vokasi itu melibatkan empat orang narasumber pakar yakni asisten pemerintahan Setda Kepulauan Tanimbar Junus F. Batlayeri, Kadis Perikanan Alowesius Batkormbawa, Kabid Perikanan Tangkap Gotlief Mirpey, dan Ketua Yayasan Sor Silai Tanimbar Simon Lolonlun.
Sementara para praktisi yang terlibat dalam vokasi adalah Kepala Seksi Pengendalian dan Perlindungan Sumberdaya Perikanan Tangkap, Adelina Metatu, Fransiskus Nusmese staf dinas lingkungan hidup serta dua orang praktisi dari Yayasan Sor Silai Tanimbar yakni Selvia A. Fordatkosu dan Johanis D.B. Malindir.
“Setelah acara pembukaan dan seharian dilaksanakan vokasi di kelas, keesokan harinya dilaksanakan kegiatan praktek di lapangan mulai dari pembibitan dan penanaman hingga pemeliharaan. Pihak perwakilan dari Kemendes ikut langsung dalam kegiatan penanaman” katanya.
Kepala Seksi Pengendalian dan Perlindungan Sumberdaya Perikanan Tangkap, Adelina Metatu menyebutkan, masyarakat merasa bersyukur atas pelaksanaan program ini.
![]() |
Penanaman pohon mangrove di desa Adaut, kecamatan Selaru, Kepulauan Tanimbar |
“Ada testimoni dari masyarakat dan stakeholder yang ada disana. Mereka menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting. Mereka berinisiatif untuk membuat kesepakatan bersama dalam kelompok untuk menjaga dan merawat sampai subur” katanya.
Kedepan menurut Adelina, mangrove tidak saja menjadi rumah ikan atau biota-biota lain tapi sebenarnya dari daun pohon mangrove itu sendiri maupun buahnya bisa diolah menjadi makanan.
Dalam vokasi itu, masyarakat menjadi paham bahwa ternyata ada berapa jenis biota laut termasuk ikan dan kerang dilarang.
Para kepala desa akhirnya berjanji akan mengeluarkan peraturan kepala desa hingga peraturan desa tentang perlindungan dan pelestarian hutan mangrove serta larangan untuk menangkap jenis biota laut tertentu.
“Desa Makatian misalnya, kepala desanya menyatakan akan membuat peraturan desa yang memuat bahwa kepiting yang ditangkap dan dijual itu hanya diijinkan untuk kepiting yang berkelamin jantan karena ada larangan sesuai sejumlah aturan” ujarnya.
Adelina berharap, pelestarian dan perlindungan hutan mangrove hendaknya menjadi tanggungjawab semua pihak.
(dp-47)