Nasional

Kementerian ATR/BPN Sinkronisasi Data Lahan Pertanian di Wilayah Maluku-Maluku Utara

105
×

Kementerian ATR/BPN Sinkronisasi Data Lahan Pertanian di Wilayah Maluku-Maluku Utara

Sebarkan artikel ini
Kementerian ATR BPN Sinkronisasi Data Pertanian 2 Prov

Jakarta, Dharapos.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan forum diskusi strategis mengenai Sinkronisasi Neraca Lahan Baku Sawah (LBS) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Kegiatan ini fokus pada pemutakhiran data dan kebijakan penetapan lahan di Provinsi Maluku serta Maluku Utara.

Dalam pertemuan tersebut, ditekankan pentingnya pengendalian alih fungsi lahan sawah yang saat ini masih menghadapi beberapa kendala di lapangan, antara lain:

1. Ketidaksesuaian Data: Adanya perbedaan antara kondisi fisik di lapangan dengan data administratif.

2. Alih Fungsi Tidak Terkontrol: Masih ditemukannya perubahan fungsi lahan pertanian/sawah menjadi non-pertanian tanpa pengawasan yang ketat.

3. Integrasi Database: Upaya mewujudkan satu database lahan sawah nasional yang konsisten untuk digunakan di tingkat pusat maupun daerah.

Berdasarkan data kebijakan penetapan lahan pertanian di Provinsi Maluku, beberapa wilayah telah menunjukkan progres melalui regulasi daerah:

1. Kabupaten Kepulauan Aru telah menetapkan kebijakan melalui Perda No. 6 Tahun 2024 dengan luas KP2B sebesar 384 Ha.

2. Kabupaten Maluku Tengah melalui Perda Nomor 5 Tahun 2021 telah menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 9.008 Ha.

3. Kabupaten Maluku Tenggara menetapkan 2.175 Ha melalui Perda No. 2 Tahun 2024.

Pemerintah mendorong percepatan revisi Perda RTRW bagi Kabupaten/Kota yang belum memenuhi target penetapan luas LBS sebagai LP2B (minimal 87% dalam RTR). Target penyelesaian revisi ini diharapkan dapat tercapai maksimal pada tahun 2027.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga ketahanan pangan nasional melalui penataan ruang yang presisi dan pemberdayaan lahan yang tepat guna.

KPA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *