Politik dan Pemerintahan

Legislator Ini Nilai Program Pemda Maluku Sangat Bobrok

7
×

Legislator Ini Nilai Program Pemda Maluku Sangat Bobrok

Sebarkan artikel ini

Rovik Akbar Affifudin dp


Ambon, Dharapos.com
– Legislator DPRD Maluku Rovik Afifudin
menyebutkan kinerja Pemerintah setempat dalam menjalankan program pembangunan
sangat bobrok.

“Bobrok”-nya birokrasi dipimpin Murad Ismail itu, dikarenakan
banyak program kegiatan yang telah ditetapkan baik dalam APBD maupun
APBD-Perubahan tidak terealisasi. Bahkan tanpa ada konstitusional yang jelas.
Seperti hal yang terjadi dalam APBD Tahun Anggaran 2023.

“Alasannya cuma alasan orang pasar, dikunci oleh Kepala
Daerah tidak boleh kasih jalan. Menurut saya itu alasan yang tidak pantas yang
dilakukan oleh seorang pimpinan,” kecam Legislator DPRD Maluku Rovik Afifudin
di Ambon, Kamis (4/4/202).

Dikatakan, setiap program yang telah dialokasikan, dan
ditetapkan bersama dalam Peraturan Daerah (Perda) mestinya dilaksanakan.
sebailknya jika tidak dilaksanakan, maka tentunya telah melanggar peraturan
perundang-undangan.

Mirisnya program yang tidak direalisasikan tersebut mencapai
Rp20 miliar, termasuk program dari pokok pikiran diperuntukan untuk masyarakat
yang berasal dari anggota DPRD Maluku.

Sebagai wakil rakyat, Afifudin akan mengawal hal ini dengan
melihat Silpa 2023. Jika tidak kelihatan, atau dikatakan habis atau nol,
tentunya ada kejahatan yang dilakukan.

“Ini bukan karena janji yang karena lahir dari pokok pikiran
Anggota DPRD, ketika dia menjadi terakumulasi dalam APBD itu janji pemerintah
tidak lagi personal. Ini paham model apa, ini karena seng (tidak) paham. Lalu
karena emosi, kebencian yang berlebihan kepada orang lain,” tuturnya.

Selain itu dalam proses pengambilan keputusan dalam hal
pengisian jabatan pimpinan OPD, menurutnya belum dilakukan secara baik dikarenakan
masih banyaknya rangkap jabatan.

“Di birokrasi ini juga ada satu orang bisa menjabat dua OPD,
jadi Plt disini, Sekretaris disini, bahkan Sekretaris Daerah juga menjabat
sebagai Plh di Dinas Kehutanan,” ucapnya.

Begitu juga dalam pengambilan keputusan oleh Pimpinan OPD,
terkhususnya di Dinas pendidikan Maluku dalam hal pengangkatan Kepala Sekolah.

Mirisnya pengangkatan yang dilakukan dengan dasar fiet and
propotase bukan dari sisi kualitas dan kompetensi yang dimiliki, namun
berdasarkan informasi masyarakat dan Guru.

“Stop saya minta hentikan semua proses pengangkatan dan
pemberhentian. Jangan sampai itu melanggar Undang-undang,” pintanya.

Rofik juga berjanji akan mengusulkan untuk dilakukan
pembenahan terhadap sistim birokrasi setelah adanya pengangkatan Penjabat
Gubernur baru menggantikan Murad Ismail yang akan berakhir 24 April mendatang.

(dp-mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *