![]() |
Bupati Malra M. Thaher Hanubun saat penyerahan bantuan secara simbolis |
Langgur, Dharapos.com – Bertempat di aula kantor Bupati Maluku Tenggara (Malra), Rabu (9/9/2020) telah dilakukan launching sejumlah bantuan bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Diantaranya bantuan sosial sembako, bantuan tunai APBD, bantuan hibah Presiden bagi pelaku usaha mikro serta bantuan hibah perkuatan koperasi di lingkungan Pemkab Malra.
Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan oleh Bupati setempat M. Thaher Hanubun.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Naskah Kerjasama antara Pemda Kabupaten Malra dengan PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Tual.
Penandatanganan naskah oleh Sekda Malra dan Kepala BRI Cabang Langgur.
Kerjasama ini ditujukan untuk penyaluran dana bansos Jaring Pengaman Sosial berupa dana tunai bagi keluarga atau Individu terdampak Covid-19 di Kabupaten Malra.
Sekaligus penyerahan secara simbolis bantuan dimaksud kepada perwakilan Keluarga Penerima Manfaat yang merupakan masyarakat yang terdampak bencana non alam Covid- 19.
Bupati dalam sambutannya menjelaskan, penyerahan sejumlah bantuan tersebut merupakan implementasi dari beberapa aturan.
Yaitu, Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2020 tanggal 02 April 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kemudian, Surat Gubernur Maluku Nomor 460/1230 tanggal 06 April 2020 perihal Tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri RI No.1 Tahun 2020.
“Maka dengan dasari itu, Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengambil langkah – langkah kebijakan dalam mengatasi dampak Pademi Covid-19 yang keseluruhan terdampak sampai di seluruh Indonesia,” urainya.
Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Tunai APBD merupakan bantuan Jaring Pengaman Sosial (social safety net) melalui realokasi APBD Provinsi Maluku dan APBD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2020 untuk penanganan Covid-19 bagi masyarakat miskin, pekerja/individu terdampak covid-19 antara lain, keluarga miskin yang tidak mendapat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Kemudian, Program Bantuan Pangan Non Tunai, BLT-Dana Desa serta Pekerja Sektor Informal yang terdampak yaitu Pekerja toko/kios/sejenisnya, Pekerja restoran/rumah makan/sejenisnya, Pekerja hotel/ penginapan/sejenisnya, Pekerja Industri Kecil Menengah, Pekerja Ojek, Pekerja Angkutan Perkotaan, Pekerja Angkutan Perdesaan, Pekerja Angkutan Barang, Pekerja Mobil Rental, Pekerja Angkutan Laut dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yakni Lanjut Usia, dan Penyandang Cacat.
Diakui Bupati, berbagai program bantuan sosial baik bantuan reguler PKH, BPNT, Bantun Sosial Tunai, BLT-Dana Desa dan Bantuan Sosial APBD yang disalurkan pada saat yang bersamaan menimbulkan permasalahan antara lain adanya tumpang tindih penerima bantuan, PNS, TNI – Polri, penerima ganda, pensiunan, meninggal, pindah penduduk, tidak ditemui, dan sebagainya.
Untuk mengatasi permasalahan di atas, Pemda terus berupaya melakukan perbaikan terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, melakukan verifikasi dan validasi secara faktual terhadap data penerima bantuan sosial reguler termasuk bantuan sosial APBD.
Hasil verifikasi dan validasi terhadap jumlah 3.737 KPM yang telah ditetapkan, dilakukan perbaikan dan penetapan kembali jumlah penerima bansos APBD sebanyak 2.539 KPM.
Dengan demikian refocusing/realokasi APBD Kabupaten Maluku Tenggara dan APBD Provinsi Maluku yang direalokasikan untuk jaring pengaman sosial sebanyak 2.539 KPM dengan nilai Rp. 4.570.200.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Malra sebesar 80 persen, sebesar Rp. 3.656.160.000.- dan APBD Provinsi Maluku sebesar 20 persen sebesar Rp. 914.040.000,-
Selanjutnya, dengan mempertimbangkan kondisi geografis, faktor cuaca serta efektifitas dan efesiensi dalam rangka penyaluran bantuan sosial, penyaluran bantuan sosial di wilayah perkotaan dilakukan dalam bentuk Sembako untuk 508 KPM.
Sedangkan penyaluran bantuan sosial di wilayah perdesaan di 11 Kecamatan untuk 2.031 KPM penyalurannya melalui PT. Bank BRI Cabang Tual. Nilai bantuan yang diterima sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selama 9 bulan per KPM sejak April hingga Desember 2020.
Selain itu, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM juga mengeluarkan Bantuan Hibah Presiden kepada pelaku usaha mikro dalam rangka perkuatan usaha akibat dampak Covid-19 berupa pemberian dana sejumlah Rp. 2.400.000,- bagi pelaku usaha di Malra.
“Pelaku usaha yang diusulkan Pemda kepada Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 3.500 pelaku usaha mikro, dan yang sudah direalisasi pada Tahap I untuk Kabupaten Maluku Tenggara sebanyak 1.980 pelaku usaha mikro yang pada kesempatan ini diberikan kepada 10 pelaku usaha mikro secara simbolis,” rinci Bupati.
Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga memberikan bantuan hibah perkuatan koperasi berupa TPK / Waserda kepada 11 Koperasi di Kabupaten Maluku Tenggara yang juga pada kesempatan ini diberikan kepada 2 Koperasi secara simbolis.
“Harapan saya kiranya warga masyarakat penerima bantuan sosial sembako dan bantuan tunai APBD dapat menggunakan dana ini sebaik- baiknya guna memenuhi kebutuhan keluarga khususnya pemenuhan gizi yang memadai sehingga dapat meningkatkan imunitas tubuh dalam menghadapi wabah Covid- 19 di daerah kita tercinta ini,” harapnya.
Kepada pelaku usaha mikro dan Koperasi juga dapat memanfaatkan bantuan yang diberikan ini dengan sebaik- baiknya guna perkuatan usaha dalam menghadapi wabah Covid-19 ini.
“Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadiran Tuhan Yang Maha Kuasa saya dengan resmi melaunching bantuan sosial sembako dan bantuan tunai APBD, serta bantuan hibah presiden kepada pelaku usaha mikro dan bantuan hibah perkuatan koperasi,” pungkasnya.
(dp-52)