![]() |
Proses pemeriksaan para nelayan oleh petugas kesehatan |
Saumlaki, Dharapos.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar hingga kini belum mengeluarkan surat resmi terkait penghentian sementara operasional 28 kapal nelayan asal Buton, Sulawesi Tenggara yang diizinkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku untuk beroperasi di wilayahnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan setempat, Fredek Junus Batlayeri menjelaskan, meskipun Pemkab Tanimbar telah menyatakan bahwa akan menerbitkan surat penghentian sementara terhadap operasional kapal-kapal dimaksud namun hingga kini belum juga diterbitkan suratnya.
Pemda Kepulauan Tanimbar tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional kapal nelayan karena dibatasi oleh Undang-Undang nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Namun lantaran adanya kecemasan dari masyarakat Tanimbar akan dampak Covid-19, maka sebagai langkah pencegahan dan penanggulangannya, Bupati sebagai ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, setelah mendengar aspirasi dari warga Lauran pekan kemarin bersama dengan dukungan DPRD, maka dilakukan penghentian sementara operasional para kapal nelayan hingga kondisi pandemi Covid-19 berakhir.
“Saat ini Pemkab Tanimbar tengah menyiapkan surat untuk menghentikan sementara. Namun, masih menunggu rekomendasi dari DPRD yang katanya telah dikeluarkan pada tanggal 8 April lalu, namun hingga kini kami belum terima,” kata Batlayeri di Saumlaki, Selasa (5/5/2020).
Meski begitu, mantan Sekretaris BKPSDM itu , akses para nelayan kecil yang telah menetap dan berdomisili di Tanimbar puluhan tahun, tetap akan melakukan aktivitas melaut seperti biasa demi menjaga pertumbuhan ekonomi masyarakat nelayan diwilayah ini.
Dikesempatan ini, Fredek juga mengklarifikasi berita sebelumnya.
Dia menyatakan, kapal nelayan yang datang dari Buton itu bukan berjumlah 133, tetapi hanya 28 kapal yang telah mengantongi izin dari Dinas PTSP Provinsi Maluku dan kemudian ditindak lanjuti oleh Dinas Perikanan Provinsi Maluku.
“Yang disebutkan kemarin tentang 133 kapal itu adalah data pada 2019 lalu termasuk 43 kapal nelayan dari Tanimbar yang tersebar di sejumlah koperasi. Yang datang dari Sulawesi itu hanya 28 kapal. 17 diantaranya baru tiba di Saumlaki minggu lalu sedangkan 11 lainnya sudah mendahului datang di Tanimbar pada Oktober hingga Desember 2019 lalu dan menyebar dibeberapa titik,” rinci Fredek.
Dia menyebutkan, kendati belum ada surat penghentian sementara dari Pemkab Kepulauan Tanimbar namun sebagian kapal nelayan itu telah memilih kembali ke daerah asalnya.
“Yang lainnya masih menanti proses pengisian bahan bakar baru berangkat,” katanya menambahkan.
Langkah Pencegahan Covid-19
Fredek menjelaskan, setibanya 28 kapal nelayan asal Buton itu di Saumlaki, pihaknya mengarahkan untuk berlabuh di Pelabuhan Perikanan Ukurlaran.
Dan setelah berkoordinasi dengan Kanror Karantina, Syahbandar Perikanan Sentra Kelautan dan Perikanan (SKPT) selaku Pengawas Perikanan dan Gugus Tugas Covid-19, telah mengambil langkah-langkah protokoler pencegahan Covid-19 dengan mendata semua kapal baik lokal maupun yang baru masuk untuk diarahkan berlabuh di Pelabuhan Ukurlaran dengan memisahkan kapal lokal dan kapal dari Buton.
Sementara untuk pengadaan logistik dan pengisian bahan bakar, para nelayan itu menyerahkan urusannya kepada pengusaha nelayan yang berdomisili di Saumlaki.
“Hal ini kami lakukan agar mereka tidak turun dari kapal dan berbaur dengan masyarakat,” sambungnya.
Selain itu, para nelayan yang baru tiba bersama 101 orang nelayan lokal telah diperiksa oleh tim medis dari Puskesmas Saumlaki, sehingga para nelayan itu dipastikan tidak terjangkit Covid-19.
Langkah preventif lainnya adalah mengundang kapal pengawas perikanan “Hiu Macan” untuk melakukan patroli di perairan Tanimbar.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah kapal ilegal yang hendak mencuri di wilayah ini.
(dp-47)