Politik dan Pemerintahan

Pemprov Maluku siap bentuk tim penegakan disiplin

23
×

Pemprov Maluku siap bentuk tim penegakan disiplin

Sebarkan artikel ini
Ilustras ASN
Foto ilustrasi

Ambon, Dharapos.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku siap membentuk tim penegakan disiplin.

Langkah ini dilakukan dengan tujuan agar disiplin pegawai dapat dilaksanakan secara maksimal dan profesional.

“Pembentukan tim ini juga sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, sehingga diharapkan berdampak pada meningkatnya kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” demikian pernyataan Plt. Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua dalam sambutannya dan sekaligus membuka acara rapat kerja kepegawaian Pemprov Maluku Tahun 2018 di Islamic Center, Jumat (4/5/2018).

Lanjutnya, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil yang merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sangat penting untuk dilaksanakan, terutama dalam bidang kepegawaian.

Terkait itu, Pemprov Maluku terus berupaya melakukan berbagai perubahan dengan sejumlah inovasi sebagai bentuk penguatan daya saing.

Hal ini sesuai dengan kebijakan Pemda, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 39 Tahun 2017
tentang inovasi daerah dan telah ditindak lanjuti dengan Instruksi Gubernur Maluku Nomor 1 Tahun 2017 tentang gerakan satu OPD satu inovasi.

Sebagai bentuk implementasi itu, maka layanan kepegawaian pada setiap OPD telah dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Online.

Pemanfaatan SIMPEG Online lingkup Pemrov Maluku telah mengimplementasikan aplikasi e-Cuti dan e-Kinerja pada masing-masing OPD untuk lebih efektif dan efisien.

Untuk kepentingan penilaian terhadap pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab sebagai PNS diwajibkan untuk menginput penilaian kinerja melalui aplikasi e-Kinerja.

Plt Gubernur juga berharap, dalam menyikapi proses mutasi PNS yang terjadi akhir-akhir ini, semua proses harus tetap mempertimbangkan aspek penataan dan distribusi aparatur pada masing-masing instansi.

Di samping itu, mutasi di luar kepentingan istri mengikuti suami harus dilaksanakan secara selektif.

Untuk itu, perlu adanya regulasi yang mengatur tentang mutasi PNS secara baik dengan tetap mengedepankan kebutuhan instansi.

“Menyangkut proses pengusulan pangkat yang selama ini mengalami keterlambatan harus dibenahi secara komprehensif, terutama menyangkut dengan persyaratan administrasi dan waktu pengusulan, serta hak hak PNS agar di penuhi tepat waktu dan dilayani dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harapnya.

Terkait dengan proses pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang harus melalui proses seleksi terbuka terhadap jabatan-jabatan yang lowong agar dapat dilaksanakan dengan baik melalui konsultasi dan koordinasi dengan Komisi ASN.

Sehingga pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.


(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *