Dobo, Dharapos.com – Dalam upaya memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, serta berkepastian hukum, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Aru beserta jajaran Kepala Seksi melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi resmi ke Kantor Kejaksaan Negeri setempat di Dobo.
Kunjungan ini menjadi langkah strategis untuk mempererat sinergi kelembagaan antarinstansi pemerintah di wilayah Kepulauan Aru.
Rombongan dari Kantah Aru dipimpin langsung Kakantah Arham Safa, S.SiT didampingi segenap jajaran Kepala Seksi dari berbagai bidang, mulai dari Seksi Survei dan Pemetaan, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Seksi Penataan dan Pemberdayaan, hingga Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan serta Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Kedatangan jajaran pimpinan Kantah tersebut disambut hangat oleh Kepala Kejari Kepulauan Aru Dr. Amanda, S.H., M.H beserta jajaran pejabat utama.
Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban namun tetap berfokus pada pembahasan poin-poin penting mendasar terkait isu pertanahan dan penegakan hukum lokal.
Dalam agenda pertemuan tersebut, pembahasan utama berfokus pada penguatan koordinasi hukum, khususnya dalam menyelaraskan langkah antisipasi serta penyelesaian berbagai potensi sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.
Sinergi ini dinilai sangat vital mengingat dinamika pertanahan di daerah kepulauan memiliki karakteristik serta tantangan tersendiri.
Kakantah Kepulauan Aru menyampaikan bahwa koordinasi bersama jajaran Kejaksaan merupakan aspek penting dalam mengawal pelaksanaan program-program strategis nasional (PSN) maupun pelayanan rutin pertanahan di lapangan.
Pendampingan hukum dan konsultasi berkala dari pihak Kejaksaan dipandang mampu meminimalisasi risiko hukum sejak tahap perencanaan hingga eksekusi program.
Selain pembahasan penanganan sengketa, dialog interaktif dalam kunjungan kerja ini juga menyentuh aspek percepatan sertipikasi aset-aset instansi pemerintah dan daerah.
Kepala Kejari Aru menyatakan kesiapan dan komitmennya untuk mendukung penuh upaya pengamanan aset negara/daerah agar legalitas hukum atas tanah milik negara dapat terjamin secara optimal.
Lebih lanjut, ruang lingkup kerja sama yang dibahas turut mencakup penguatan fungsi Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Pemanfaatan peran JPN diharapkan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya jika diperlukan oleh Kantor Pertanahan dalam menjalankan tugas-tugas administratif maupun teknis pertanahan.
Jajaran Kepala Seksi Kantah Aru juga memanfaatkan momen ini untuk memaparkan gambaran umum target kerja serta tantangan operasional yang dihadapi di lapangan, mulai dari aspek pemetaan wilayah, pelaksanaan pendaftaran tanah, hingga program redistribusi tanah dan penataan akses masyarakat.
Diskusi berlangsung konstruktif dengan saling berbagi pandangan teknis dan yuridis.
Pihak Kejari mengapresiasi keaktifan dan inisiatif Kantah Aru dalam membangun komunikasi terbuka secara berkesinambungan.
Kerja sama lintas sektoral ini dinilai sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah, sekaligus menjaga ketertiban administrasi wilayah.
Melalui pertemuan ini, kedua belah pihak sepakat untuk menindaklanjuti hasil diskusi ke dalam langkah-langkah konkret, seperti pembentukan forum komunikasi berkala serta percepatan koordinasi teknis apabila ditemukan kendala hukum di lapangan. Kesepahaman ini diharapkan menjadi benteng utama dalam mencegah timbulnya pendaftaran tanah yang bermasalah di kemudian hari.
Kegiatan kunjungan kerja diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol soliditas dan komitmen bersama dalam mengawal pembangunan serta pelayanan publik di Bumi Jargaria. Seluruh rangkaian acara berlangsung aman, lancar, dan penuh semangat kolaborasi.
Dengan terjalinnya sinergi yang makin kokoh antara Kantah dan Kejari Kepulauan Aru, diharapkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat semakin meningkat, transparansi tata kelola aset negara makin terjaga, serta iklim kepastian hukum di Kabupaten Kepulauan Aru dapat terwujud secara berkelanjutan.
(KPA)














