Ambon, Dharapos.com – Demi
memperjuangkan nasib para tenaga kontrak pada Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan (Damkar) Kota Ambon, Pj. Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya
menyambangi Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (30/7/2024).
Kunjungan ke BKN RI merupakan
salah satu agenda dari serangkaian kegiatan Pj. Walikota Ambon yang berlangsung
sejak Senin (29/7) hingga Rabu (31/7) di Jakarta.
Selain ke BKN, Pj. Walikota
bersama tim juga mengunjungi Kementerian/Lembaga terkait dalam kaitannya dengan
upaya penanggulangan bencana dan inflasi di Kota Ambon.
Kedatangan Pj. Wali Kota Ambon
bersama tim ke BKN tersebut tak lain merupakan tindak lanjut dari Hasil Akhir
Laporan Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Maluku terhadap pengaduan
yang dilayangkan para tenaga honorer pada Dinas Damkar Kota Ambon yang
mengikuti seleksi calon PPPK Pemerintah Kota Ambon tahun 2023 yang dinyatakan
tidak lulus.
Pj. Wali Kota menjelaskan
kunjungan yang dilakukannya pada akhir juli lalu merupakan upaya dari Pemkot
Ambon untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kami sesungguhnya sangat peduli
terhadap nasib dari para tenaga honorer yang bertugas di Dinas Damkar Kota
Ambon. bagaimana kinerja mereka selama ini, bagaimana mereka begitu bersemangat
dalam bekerja sesuai tupoksi mereka yang memang sangat rentan terhadap bahaya.
karena itu, kami akan berupaya untuk bisa menaikkan status mereka menjadi
tenaga PPPK,” ungkap Dominggus.
Dirinya mengakui, dalam pertemuan
yang dihadiri oleh Direktur Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian,
Direktur Pengawasan dan Pengendalian I, Kepala Kantor Regional IV BKN,
Perwakilan Ombudsman RI, serta Plt. Karo Humas BKN telah mencapai kesepakatan
untuk memprioritaskan para tenaga honorer tersebut pada seleksi penerimaan di
tahun 2024.
“Kita mencari solusi terbaik atau
win-win solution bagi mereka, yaitu dengan mengakomodir dan memberi jaminan
bagi kedua puluh tenaga honorer Dinas Damkar untuk diprioritaskan sesuai
database BKN pada seleksi penerimaan PPPK 2024 mendatang,” akunya.
Pj. Wali Kota melanjutkan, Wahyu
selaku Direktur Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian dalam pertemuan
tersebut juga menyampaikan bahwa prosedur yang dipedomani adalah melakukan
pemadanan terhadap tenaga honorer Dinas Damkar Kota Ambon yang telah terdata
dalam basis data (database) BKN untuk selanjutnya diprioritaskan pada seleksi
penerimaan di tahun 2024.
Senada dengan itu, tambah Pj.
Walikota, Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN, Respanti Yuwono pada
pertemuan itu menjelaskan, prosedur yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi
Daerah (Paselda) mengacu pada ketentuan regulasi, namun BKN juga
memprioritaskan tenaga honorer eks THK-2 yang masih tersisa untuk diangkat
sebagai PPPK.
Wali Kota menambahkan, kepada
pihak BKN yang hadir dalam pertemuan dimaksud, Perwakilan Ombudsman RI, Nur
Iman Pelupessy meminta adanya surat jawaban tertulis dari BKN terkait Surat
dari Pemerintah Kota Ambon tertanggal 31 Januari 2024 perihal penataan tenaga
non ASN dan perkembangan pelaksanaan seleksi pengadaan ASN tahun 2023 serta
hasil tindak lanjut pertemuan bersama antara Pemerintah Kota Ambon dan BKN yang
akan digunakan sebagai jawaban atas LAHP yang telah dikeluarkan oleh Ombudsman
RI Perwakilan Maluku.
“Demi meminimalisir potensi
masalah dikemudian hari pada seleksi yang akan diadakan tahun ini, oleh Plt.
Karo Humas BKN, Bapak Fino. Pemkot Ambon juga diminta untuk kedepan dapat
berkonsultasi dengan BKN Pusat guna pemadanan data honorer yang terdata dalam
Database BKN,” demikian Kaya.
(dp-53)