Langgur,
Kasus penghinaan yang dilakukan pelaku Desmina Ubra terhadap korban Emi Ubro dalam peristiwa yang terjadi 21 Juni 2013 lalu dan telah dilaporkan korban ke pihak Kepolisian Resort Maluku Tenggara ternyata hingga kini prosesnya terkesan berjalan lamban.
![]() |
Buce Rahakbauw |
Informasi yang dihimpun Dhara Pos, Rabu (8/10) di Kejaksaan Negeri Tual, berkas perkara kasus yang menimpa istri dari salah satu wartawan Dhara Pos yang bertugas di Kabupaten Malra, Buce Rahakbauw telah dua kali dikembalikan jaksa ke pihak penyidik Polres Malra.
Pasalnya, setelah diperiksa kelengkapan berkasnya oleh jaksa ternyata buktinya belum mencukupi untuk dilanjutkan dalam proses penuntutan alias P-21.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tual, Alfred Talopun, SH, saat dikonfirmasi Dhara Pos, di ruang kerjanya, Rabu (8/10).
“Berkasnya sementara dikembalikan ke pihak penyidik Polres Malra karena masih harus dilengkapi terlebih dahulu. Ini untuk yang kedua kalinya,” ungkapnya.
Ditambahkan Kasipidum, apabila berkasnya sudah lengkap maka jaksa akan segera menetapkan berkas tersebut menjadi P-21 sehingga dapat segera disidangkan.
Sementara itu, Rahakbauw mempertanyakan kinerja penyidik polisi terkait kasus yang menimpa istrinya, yang sudah memasuki bulan ke empat namun hingga kini belum ada kejelasannya.
“Saya sangat sesali kinerja penyidik khususnya oknum polisi SK yang ditugaskan menangani kasus ini, apalagi sampai sekarang berkas masih belum lengkap juga. Ada apa dibalik semua ini, padahal saksi dari korban sudah dipanggil sampai 3 kali,” sesalnya, kepada media ini.
Yang lebih mengherankan lagi, ungkapnya, informasi yang diterima dari jaksa bahwa dalam berkas perkara tersebut, penyidik lebih memberatkan masalah kepada korban. Sedangkan pelaku terlihat dibiarkan pulang pergi oleh polisi dengan bebasnya.
“Saya menduga mereka sengaja membiarkan pelaku bebas berkeliaran untuk memancing emosi keluarga korban sehingga kembali terjadi bentrok antara kedua belah pihak,” tuding Rahakbauw.
Olehnya itu, Rahakbauw mendesak Kapolres Malra untuk bersikap tegas terhadap kinerja jajarannya dalam menangani kasus tersebut.
“Kami tidak ingin nama baik Polres Malra menjadi rusak hanya karena kinerja anggotanya yang tidak becus dalam menangani kasus hukum,” tegasnya.(ajr)