![]() |
Logo SKK Migas |
Saumlaki, Dharapos.com
INPEX, perusahaan Minyak dan Gas Bumi asal Jepang yang beroperasi di area Maluku, turut berpartisipasi dalam Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa bagi pelaku bisnis lokal yang diselenggarakan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Sosialisasi tersebut berlangsung di Swiss Bell Hotel, Ambon pada tanggal 29-30 September 2015 dan Gedung MSC, Saumlaki pada tanggal 2-3 Oktober 2015.
Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha di Maluku dalam memahami proses pengadaan barang dan jasa pada industri hulu minyak dan gas bumi yang dijalankan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) termasuk INPEX, yang diatur dalam Pedoman Tata Kerja No. PTK-007/SKKO0000/2015/S0 dari SKK Migas atau yang dikenal dengan PTK 007 Revisi 3.
Hal ini sejalan dengan ketentuan di dalam PTK 007 Revisi 3 agar KKKS memprioritaskan pengggunaan barang dan jasa dari dalam negeri dan memaksimalkan partisipasi perusahaan lokal.
“INPEX mendukung SKK Migas dalam kegiatan sosialisasi pengadaan barang dan jasa, terutama yang berada di Maluku agar tercipta kesamaan pemahaman bagi setiap pelaku usaha tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di KKKS. Kami berharap hal ini bisa memberikan bekal bagi pelaku usaha di Maluku untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa di KKKS kedepannya,” ujar Usman Slamet, Senior Manager Communication & Relations INPEX.
Dalam Sosialisasi yang telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Maluku untuk pelaksanaan di Ambon dan Pemda Maluku Tenggara Barat untuk pelaksanaan di Saumlaki, dipaparkan beberapa jenis pengadaan barang dan jasa yang diperlukan untuk mendukung kegiatan INPEX di Maluku sesuai dengan tahapan proyek beberapa tahun kedepan, yang bisa diikuti oleh pelaku usaha di Maluku.
Diantaranya, katering & suplai bahan makanan, penyediaan bahan bakar, penyediaan alat kerja berat, penyediaan alat penjaringan, pergudangan, perhotelan, penyediaan jasa pengangkutan darat, jasa angkutan laut dll.
Dijelaskan pula dalam sosialisasi tersebut dipaparkan beberapa persyaratan peserta pengadaan barang dan jasa seperti data administrasi berupa akte pendirian perusahaan, surat pernyataan status perusahaan, surat ijin usaha, dan surat keterangan domisili; data keuangan berupa salinan NPWP, salinan Pengusaha Kena Pajak, salinan SPT; data pengalaman perusahaan; data Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan LindunganLingkungan (K3LL); penggunaan bank BUMN / BUMD sebagai sarana pembayaran; dan beberapa persyaratan lainnya.
“Persyaratan yang cukup banyak ini berlaku umum di industri minyak dan gas bumi di Indonesia,” urainya.
Aturan pengadaan barang dan jasa yang tertuang didalam PTK 007 tersebut dimaksudkan untuk menjamin proses seleksi yang fair dan memenuhi kualitas dasar yang dibutuhkan.
Ia menambahkan bahwa tatacara dan persyaratan peserta pengadaan barang dan jasa di industry huluminyak dan gas bumi dibuat untuk meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas pengadaan yang dilakukan KKKS.
“Selain menginformasikan mengenai sistem pengadaan barang dan jasa di KKKS, para pengusaha lokal juga mendapat pemaparan mengenai industri minyak dan gas, tatacara perhitungan kandungan dalam negeri serta aspek keselamatan, keamanan, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan,” imbuhnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah perusahaan lokal yang terdiri atas badan usaha berbentuk PT ataupun CV dan usaha perseorangan. Dalam rangkaian kegiatan sosialiasi pengadaan ini, turut hadir perwakilan SKK Migas, Pemprov Maluku dan Pemda MTB.
Untuk diketahui, INPEX adalah Perusahaan Minyak dan Gas terbesar dari Jepang yang telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1966. Selama hampir 50 tahun di Indonesia, INPEX telah melaksanakan 41 proyek minyak dan gas bumi dan saat ini berpartisipasi dalam 10 blok migas yang mencakup kegiatan eksplorasi, pengembangan dan produksi. INPEX saat ini sedang mengembangkan Lapangan Gas Abadi di Blok Masela yang terletak di lepas pantai, yaitu di Laut Arafura sekitar 155 km arah Barat Daya Kota Saumlaki. Proyek Abadi ini merupakan kilang LNG terapung pertama di Indonesia yang mendapat persetujuan dari pemerintah Indonesia.
Sebagai perwujudan dari kepedulian dan tanggung jawab sosial INPEX, sepanjang tahun 2014 INPEX telah sukses melaksanakan beberapa kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten MTB, antara lain: peningkatan kompetensi para guru Bahasa Inggris, pembentukan Saumlaki English Club di kalangan pelajar, pelatihan pengembangan tenun ikat Tanimbar dan pelatihan budidaya rumput laut dan pelatihan pertanian organik.
(dp-18)