Ambon, Dharapos.com – Kota Ambon resmi masuk kategori “Dalam Pembinaan” dalam hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 126 Tahun 2026. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, Senin (2/3/2026), mengungkapkan Ambon meraih skor 45,80.
“Dengan skor tersebut, Kota Ambon masuk dalam kelompok 253 kabupaten/kota di Indonesia yang memerlukan pembinaan intensif,” ujarnya.
Penilaian yang berlangsung selama Januari hingga Desember 2025 itu diikuti 420 kabupaten/kota se-Indonesia dengan standar yang jauh lebih ketat melalui pendekatan “Adipura Baru”.
Sistem baru ini menitikberatkan evaluasi teknis dan terukur, sehingga hasilnya lebih objektif dan komprehensif.
“Konsekuensinya, tidak ada satu pun daerah yang berhasil meraih predikat Adipura Kencana maupun Adipura tahun ini. Hanya 35 kabupaten/kota yang mendapatkan Sertifikat Menuju Kota/Kabupaten Bersih,” jelas Gaspersz.
Ia memaparkan, komponen penilaian meliputi Pengelolaan Sampah Komprehensif (50 persen), Kebijakan dan Dukungan Anggaran (20 persen), serta SDM dan Fasilitas (30 persen). Selain itu, terdapat syarat mutlak yang tidak bisa ditawar, yakni tidak adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar dan pengelolaan TPA minimal menggunakan sistem controlled landfill.
Di tingkat regional, Ambon tercatat sebagai satu-satunya daerah di Provinsi Maluku yang masuk kategori “Dalam Pembinaan” dengan skor di bawah 60. Sementara kabupaten/kota lain di Maluku berada dalam kategori “Dalam Pengawasan” dengan skor di bawah 30.
Hasil ini menjadi catatan serius bagi Pemerintah Kota Ambon untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah, mulai dari pengurangan di sumber, optimalisasi pengangkutan, hingga pembenahan pengelolaan TPA agar memenuhi standar nasional yang ditetapkan KLH/BPLH.
(dp-53)













