Politik dan Pemerintahan

Pemkot Ambon Mulai Sesuaikan Masa Jabatan KPN-Saniri Negeri, Ini Acuannya

12
×

Pemkot Ambon Mulai Sesuaikan Masa Jabatan KPN-Saniri Negeri, Ini Acuannya

Sebarkan artikel ini
Florensia Matahelumual Plt Kabag Pemerintahan Ambon

Ambon, Dharapos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan penyesuaian masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) dan anggota Saniri Negeri, sebagai tindak lanjut perubahan regulasi tentang desa.

Hal itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagaimana perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Plt. Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Florensia Matahelumual mengatakan, penyesuaian dilakukan untuk memastikan masa jabatan pemerintahan negeri dan Saniri Negeri di Kota Ambon, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Dengan demikian  masa jabatan KPN dan Saniri bertambah  dua tahun.

“Perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,dan ditindaklanjuti dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Florensia, saat dihubungi dari Ambon, Senin (10/8/2026).

Dijelaskannya, UU Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam ketentuan tersebut, masa jabatan Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan.

“Ketentuan tersebut juga berlaku bagi daerah, yang menggunakan nomenklatur berbeda, termasuk pemerintahan negeri dan Saniri Negeri di Maluku,” jelasnya.

Selain UU, Pemerintah daerah juga berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024. Surat edaran tersebut memberikan penegasan mengenai perubahan ketentuan peralihan, yang berkaitan dengan masa jabatan Kepala Desa dan BPD atau nomenklatur lainnya.

Menurutnya, penerapan regulasi baru tersebut mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap masa jabatan pejabat yang masih aktif.

“Surat Edaran Mendagri menegaskan, adanya perpanjangan dan pengukuhan tambahan masa jabatan selama dua tahun, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian administrasi terhadap masa jabatan yang masih berlangsung,” terang Plt Kabag.

Guna memastikan regulasi tersebut berjalan sesuai ketentuan, Pemkot Ambon terlebih dahulu melakukan inventarisasi terhadap KPN, dan anggota Saniri Negeri yang masa jabatannya masih berlangsung.

Hal ini dilakukan , agar pemerintah memiliki data yang akurat mengenai masa jabatan masing-masing pejabat pemerintahan negeri maupun anggota Saniri yang terdampak perubahan regulasi.

Untuk itu, pihaknya menginventarisasi data KPN dan Saniri yang masih menjabat sebagai dasar untuk melakukan perubahan atau penyesuaian keputusan mengenai masa jabatan mereka.

Hasil inventarisasi kemudian digunakan sebagai dasar dalam menerbitkan keputusan Wali Kota Ambon, terkait perubahan masa jabatan. Penambahan masa jabatan dilakukan selama dua tahun setelah berakhirnya periode sebelumnya.

Diungkapkan Plt Kabag, salah satu penerapan ketentuan tersebut terdapat di Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan.

Untuk anggota Saniri Negeri Hutumuri, Pemkot Ambon menerbitkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1769 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Bakti Anggota Saniri Negeri Hutumuri Kecamatan Leitimur Selatan.

Keputusan yang ditetapkan pada 7 Oktober 2024 tersebut mengubah masa bakti anggota Saniri Negeri Hutumuri periode 2019–2025 menjadi periode 2019–2027.

“Dengan keputusan itu, masa bakti yang sebelumnya enam tahun, disesuaikan menjadi delapan tahun. Penyesuaian serupa juga diberlakukan terhadap Kepala Pemerintahan Negeri Hutumuri,” ungkapnya.

Lanjutnya, Pemkot Ambon telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1793 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan KPN Hutumuri Kecamatan Leitimur Selatan. Keputusan tertanggal 8 Oktober 2024 tersebut menetapkan perpanjangan masa jabatan Freddy Benjamin Waas dari periode 2020–2026 menjadi 2020–2028.

Disampaikannya, penerbitan kedua keputusan tersebut merupakan bagian dari langkah administratif pemerintah daerah, dalam menerapkan perubahan ketentuan masa jabatan.

“Untuk Negeri Hutumuri, baik masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri maupun masa bakti Saniri telah disesuaikan, melalui keputusan Wali Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *