![]() |
Asisten Admistrasi Umum Setda Malra Martinus Mon mewakili Bupati M. Thaher Hanubun saat menyerahkan bantuan |
Langgur,
Dharapos.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Maluku mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Minyak Goreng (Migor)
dan Bansos BPTN/Sembako 2022.
Giat
penyaluran berlangsung di Gedung Serbaguna Larvul Ngabal Langgur, Senin
(18/4/2022).
Asisten
Admistrasi Umum Setda Malra Martinus Mon mewakili Bupati M. Thaher Hanubun
menyerahkan bantuan dimaksud.
Bupati
dalam sambutanya yang dibacakan oleh Asisten Admistrasi Umum, menyampaikan
bahwa BST Migor yang disalurkan ini merupakan bantuan dari Pemerintah pusat
kepada daerah dimana tingginya harga bahan pokok tersebut sangat berdampak
sampai ke Kabupaten Maluku Tenggara.
“Tujuan
dari penyaluran bantuan ini adalah untuk meringankan beban serta menjaga daya
beli masyarakat dalam memasuki bulan Ramadhan dan masa Lebaran nanti. Terutama
yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan pangan sehar-hari, khususnya minyak goreng,”
ungkapnya.
Dijelaskannya,
penerima BST Migor di Malra berjumlah 7.230 KPM yang juga sebagai penerima
Program Bantuan Pangan Non Tunai dan Program Keluarga Harapan.
BST
Migor disalurkan untuk jangka waktu 3 bulan terhitung April, Mei dan Juni 2022
dengan indeks bantuan sebesar Rp100.000,- per bulan per KPM yang diterima
sekaligus pada bulan April sebesar Rp300.000,-
Untuk penyalurannya telah dilakukan oleh PT Pos
Cabang Tual beberapa hari lalu di Ohoi Ohoijang, serta Ohoi Langgur, Wearlilir,
Faan, Ibra, Sathean dan Ngabub.
“Pada
hari ini untuk Kelurahan Ohoijang Watdek, Ohoi Watdek, Kolser, Loon, Kelanit,
Ohoider Atas, Ohoidertawun, Sitniohoi, Dunwahan dan Letman, dan seterusnya
sesuai Jadwal Pemerintah Daerah dan PT. Pos Cabang Tual,” jelasnya.
Selain
pemberian BST Migor, Pemerintah Pusat melalui Pemda Malra juga menyalurkan
Bantuan Pangan Non Tunai atau Sembako Tahap 5 bulan Mei 2022 untuk 7.230 KPM
yang penyalurannya melalui PT. Pos Cabang Tual sebesar Rp. 200.000,
“Sementara
Tahap 4 dan Tahap 6 penyalurannya melalui PT. Bank Mandiri Cabang Langgur
sebesar Rp. 400.000,- dalam bentuk Sembako di Agen E-Warung,” katanya
Bupati berharap, masyarakat penerima manfaat agar tidak
melihat atau menilai dari besar kecilnya bantuan yang diberikan, tetapi sebagai
bentuk perhatian dari Pemerintah pusat dan daerah kepada warga untuk mengurangi
beban pengeluaran masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Hanubun
juga menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan jajaran
PT Pos yang ditunjuk sebagai penyalur bantuan kepada masyarakat dan berharap penyalurannya
tepat waktu, tepat orang dan lancar.
“Kepada
warga penerima manfaat agar memanfaatkan bantuan yang telah diterima untuk
membeli minyak goreng dan kebutuhan sembako,” himbaunya.
Untuk
diketahui, semua KPM diwajibkan sudah vaksin Covid-19 Tahap 1, Tahap 2 dan Booster.
Bagi
yang belum melakukan vaksinasi, sesuai Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021
serta Instruksi Bupati Malra Nomor 52 Tahun 2021 tentang Percepatan Vaksinasi dalam
rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Maluku Tenggara, dikenai
sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial
atau bantuan sosial juga penghentian pemberian layanan administrasi
pemerintahan; dan/atau denda.
Pantauan
media ini sekitar 500 san orang penerima
manfaat hadir dan menerima bantuan yang disalurkan dan yang belum divaksin mendapatkan pelayanan
vaksinasi selama kegiatan penyaluran berjalan.
Turut
hadir Ketua Komisi II DPRD Malra Adolf Teniwut S.IP serta pimpinan OPD
setempat.
(dp-52)