Kepala Dinsos Provinsi Maluku Sartono Pining |
Ambon, Dharapos.com – Sebanyak 8 ahli waris pasien Covid-19 dari total 36 pasien meninggal telah memperoleh santunan dari Pemerintah.
Santunan yang diberikan oleh pemerintah sebesar Rp15 juta.
“Jadi baru 8 ahli waris penerima santunan. Dan kalau ada penambahan pasti saya tahu karena walaupun pengurusan oleh kabupaten/kota namun harus didapat dari provinsi,” ungkap Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Sartono Pining kepada awak media di kantor gubernur Maluku, Kamis (10/9/2020).
Ketika disinggung terkait belum seluruhnya ahli waris menerima santunan, dia mengaku tak mengetahuinya secara pasti.
Karena semua pengurusan itu telah dialihkan ke kabupaten/kota sesuai arahan dari Kementerian Kesehatan RI.
Untuk itu, pihaknya telah menyurati kabupten/kota untuk melakukan pengurusan dimaksud.
Selain itu, penyebab belum tersalurkannya santunan untuk ahli waris karena kelengkapan administrasi.
“Kelengkapan sangat penting karena ini terkait akuntabilitas keuangan dalam pertanggung jawaban,” bebernya.
Dikatakan Kadis, untuk pemrosesannya harus memiliki akta kematian, keterangan ahli waris, bukti domisili dan beberapa persyaratan lainnya yang harus dipenuhi.
Di samping itu, kondisi psikologis ahli waris keluarga yang meninggal tidak dapat dipaksakan guna percepatan pemberkasan administrasi yang harus dimaklumi.
“Bagi Pemerintah tidak ada masalah termasuk mempermudah ahli waris mendapatkan keterangan kematian dari RS, juga pendampingan kepada ahli waris dalam hal pemenuhan administrasi,” pungkasnya.
(dp-19)