as

Daerah

DKP Aru Sosialisasi Terkait Aturan Penangkapan Lobster

53
×

DKP Aru Sosialisasi Terkait Aturan Penangkapan Lobster

Sebarkan artikel ini

Dobo, Dharapos.com
Guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor. 1/PERMEN-KP/2015, maka Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru melakukan sosialisasi pembatasan penangkapan terhadap tiga jenis komoditi perikanan diantaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus pelagicus spp).

Udang lobster aru
Beberapa jenis lobster

Pembatasan penangkapan tersebut dikarenakan akhir-akhir ini ketiga komoditi perikanan tersebut mengalami penurunan populasi.

Olehnya itu, pihak DKP telah melakukan pertemuan bersama seluruh pengusaha Perikanan khusus yang bergerak di bisnis Lobster dan Kepiting untuk dilakukan sosialisasi Permen dimaksud.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, Ir. J. Gutandjala, M.Mpub saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/2).

Dikatakannya, dalam Permen tersebut yang diundangkan pada tanggal 7 Januari 2015, pada Pasal 2 ditegaskan setiap orang dilarang melakukan penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan, dalam kondisi bertelur.

Sedangkan  pasal 3 ayat (1), penangkapannya, dapat di lakukan berdasarkan ukuran. (a). Lobster, dengan ukuran panjang karapas diatas delapan sentimeter. (b). Kepiting dengan ukuran lebar karapas di atas lima belas sentimeter. (c). Rajungan, dengan ukuran lebar karapas diatas sepuluh sentimeter.

Sementara pasal 4, lanjut Gutandjala, di isyaratkan bahwa setiap orang yang menangkap Lobster, Kepiting dan Rajungan, wajib; (a) melepaskannya dalam kondisi bertelur atau dengan ukuran yang tidak sesuai jika masih dalam keadaan hidup. (b). Melakukan pencatatan dalam kondisi bertelur atau dengan ukuran yang tidak sesuai atau yang tertangkap dalam keadaan mati dan melaporkan ke Direktur Jenderal melalui Kepala Pelabuhan Pangkalan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Dengan demikian, tegas Gutandjala, setelah pihaknya mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri ini, maka setiap kali para pengusaha hendak pengiriman Lobster, Kepiting maupun Rajungan ke luar daerah maka para petugas DKP terlebih dahulu melakukan pengukuran.

“Saya telah ingatkan kepada para petugas lapangan yang tak lain adalah pegawai DKP untuk nantinya melakukan pengawasan secara melekat, mengingat yang menandatangani SKMI adalah saya sebagai Kepala Dinas, sehingga tidak akan menyalahi Permen tersebut,’’ tegasnya.
 
(olf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *