Dobo, Dharapos.com
Sekretaris Daerah (Sekda), Drs. Arens Uniplaita pada Jumat (13/2), melakukan kunjungan ke sejumlah Sekolah Menegah Atas di Kabupaten Kepulauan Aru.
![]() |
| Drs. Arens Uniplaita |
Hal tersebut dalam rangka mengklarifikasi pengaduan dan adanya laporan masyarakat kepada Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru terkait terjadinya penyelewengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Disamping itu juga, berkaitan juga dengan penindakan serta penegakan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dimana dalam penegakannya belum secara efektif dilaksanakan oleh unit-unit kerja lingkup Pemkab Kepulauan Aru.
Pihaknya setelah melakukan pemeriksaan di SMA Negeri I, dan SMA PGRI Dobo ternyata telah terjadi penyelewengan pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah tersebut.
Hal ini disampaikan Sekda kepada wartawan di ruang kerjanya Sabtu, (14/2).
“Terjadinya penyelewengan BOS khususnya di SMA Negeri I, karena sedang atau sudah dilakukan penyelidikan oleh pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Dobo, dimana akan berlanjut sampai pada tahap penyedikan,” ungkapnya.
Sementara untuk SMA PGRI Dobo, jelas Sekda, masih sebatas pembinaan dan pengendalian dan pengawasan internal, namun Pemerintah Daerah telah menugaskan Inspektorat untuk segera memeriksa secara khusus penggunaan dan pemanfaatan dana BOS di sekolah tersebut.
Selain itu, lanjut dia, terkait dugaan penyelewengan pengelolaan dana BOS di SMA PGRI Dobo, Unipalita mengaku pihaknya telah memanggil oknum-oknum yang diduga kuat menyalahgunakan dan BOS di Sekolah tersebut untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas Negara.
Sekda secara tegas mengatakan, Pemerintah daerah pada tahun 2015 ini, tidak akan main-main soal tindakan tegas terhadap PNS yang tidak taat aturan dan disiplin PNS sesuai amanat PP Nomor 53 tahun 2010.
“Kami akan membuktikan itu di depan publik, dimana pada upacara Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan diumumkan pemecatan terhadap tiga PNS oleh Bupati Kepulauan Aru sehingga pegawai yang lain bisa melihat dan mendengar secara langsung bahwa dalam rangka penindakan disiplin terhadap PNS tidak ada kata toleransi,” tegasnya.
(Olf)













