as

Politik dan Pemerintahan

DPRD Akan Bentuk Pansus Telusuri Status 66 CPNS Distan Maluku

21
×

DPRD Akan Bentuk Pansus Telusuri Status 66 CPNS Distan Maluku

Sebarkan artikel ini

Ambon, Dharapos.com
Ketidakjelasan status 66 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Dinas Pertanian Provinsi Maluku mendorong Komisi A DPRD Maluku memanggil Kepala BKD dan Kepala Dinas Pertanian untuk memperjelas status ke 66 CPNS tersebut.

ilustrasi honorer
Ilustrasi Honorer K2

Pasalnya, sampai saat ini tidak ada kejelasannya padahal ke-66 orang tersebut sudah lulus dalam seleksi K2.

Namun sayangnya, langkah Komisi A ini ternyata tidak mendapat respons yang baik dari kedua pejabat tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku M. Lopulalan dan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Maluku Diana Padang mangkir dari panggilan Komisi A DPRD Maluku dan keduanya hanya mewakilkan Kepala Bagian untuk hadir dalam rapat dengan Komisi A.

Akibat ketidakhadiran kedua pejabat tersebut membuat anggota Komisi A geram karena tidak ada alasan yang jelas. Sehigga rapat diskorsing, sampai kedua pejabat eselon II tersebut menetapkan waktu.

Menindaklanjuti hal ini, anggota Komisi A Herman Hattu, mengatakan untuk mengetahui secara betul penyebabnya maka pihaknya akan membantuk Pansus untuk menuju ke penggunaan hak angket, serta sebagai fungsi pengawasan DPRD.

“Pansus ini akan menelusuri secara mendalam, karena hal ini persoalan rakyat dan ini persoalan perut dan masa depan,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, pansus merupakan penyelidikan, agar tidak ada lagi yang mengklaim, sehingga persoalan ini clear.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Maluku Melkias Frans mendesak Kadistan Maluku untuk menandatangani SK 78 honorer yang lulus dalam seleksi CPNS honorer K2.

Menurutnya, 78 pegawai honorer K2 yang mengikuti tes CPNS tahun 2014 lalu sudah dinyatakan lulus, hanya saja persyaratan administrasi belum selesai ditandatangani oleh Kadis.

“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan agar dapat bertatap muka langsung dengan Komisi untuk mendudukan persoalan pengawai honorer K2 ini,” ujar Frans.

Selain itu kata Frans, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku serta Kepala Inspektorat Provinsi Maluku untuk mendudukan persoalan pegawai honorer K2 Dinas Pertanian Provinsi Maluku ini.

Dijelaskan, 78 yang diusulkan untuk mengikuti tes sudah berdasarkan SK dari kepala Dinas dan dari hasil tes tersebut 12 orang dinyatakan lulus dan siap diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Olehnya itu, harus ada kebijakan Kadis agar persoalan pegawai honorer K2 di Distan ini dapat diselesaikan baik itu untuk ke 12 orang yang dinyatakan lulus maupun 66 sisanya yang harus diperjuangkan oleh Kadis agar semuanya dapat diangkat menjadi PNS karena rata-rata para pegawai honor K2 ini sudah melakukan tugas lebih dari 7 tahun.
 
(rr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *