Daerah

Dewan Minta BPOM Awasi Ketat Peredaran Obat dan Makanan

33
×

Dewan Minta BPOM Awasi Ketat Peredaran Obat dan Makanan

Sebarkan artikel ini
dprd ambon
Kantor DPRD Kota Ambon

Ambon, Dharapos.com
Peredaran berbagai jenis obat dan makanan yang mengandung bahan kimia, di kota Ambon, Provinsi Maluku dinilai sejumlah pihak terkesan begitu mudah tanpa melalui pengawasan yang ketat.

Padahal dampak dari peredaran ini dikuatirkan akan membahayakan bagi kesehatan warga masyarakat sendiri.

Hal ini dipicu kenakalan para pedagang demi mendapatkan keuntungan yang lebih sehingga inilah yang kerap menjadi dasar penyalahgunaan bahan kimia ke dalam produk-produk yang selama ini dikonsumsi manusia.

Terkait kondisi ini, Ketua komisi II, Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Jusuf Latumeten  meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serius melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran obat dan makanan di kota Ambon.

Dia menilai, pengawasan yang dilakukan BPOM selama ini kurang efektif.

”Karena saat ini banyak peredaran makanan maupun obat-obatan yang mengandung bahan kimia begitu mudah beredar di tengah-tengah masyarakat. Harusnya pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan baik di pasar tradisional maupun swalayan lebih dini dilakukan BPOM,” nilai Latumeten kepada media ini, Rabu (4/2).

BPOM selama ini dinilai terlalu memfokuskan diri pada bahan makanan dan obat-obatan yang telah melewati batas kadaluwarsa, tetapi jarang sekali untuk melakukan deteksi awal kandungan bahan kimia berbahaya dalam makanan dan obat-obatan.

Pemerintah, tegas dia, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota juga harus lebih serius dalam melakukan pengawasan.

“Jangan sampai jatuh korban dulu akibat keracunan bahan kimia baru dilakukan pengawasan. Karena kalau kondisinya seperti ini maka kesehatan masyarakat Kota Ambon akan semakin terancam,” tegas Latumeten.

Ditambahkan, masyarakat bukan hanya membutuhkan perlindungan dalam hal stabilitas keamanan tetapi juga kualitas dan kelayakan makanan yang merupakan kebutuhan pokok utama.

(rr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *