Pendidikan

Diduga, Dana BOS Di Kabupaten Buru Disunat Sejumlah Kepsek

37
×

Diduga, Dana BOS Di Kabupaten Buru Disunat Sejumlah Kepsek

Sebarkan artikel ini
dana bos

Namlea, Dharapos.com
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diperuntukkan bagi biaya operasional di setiap sekolah sangat rawan penyelewengan karena kebijakan pengelolaannya yang tidak maksimal.

Fakta ini terjadi di Kabupaten Buru dimana beberapa pimpinan pada sejumlah sekolah diduga kuat telah menyalahgunakan dana-dana tersebut.

Demikian diungkapkan salah satu sumber media ini, yang enggan namanya dimuat kepada Dhara Pos, baru-baru ini.

“Dana BOS itu merupakan bantuan Pemerintah Provinsi Maluku yang disalurkan kepada sekolah-sekolah yang ada di kabupaten ini, sehingga perlu adanya pengawasan ketat oleh Dinas Pendidikan selaku manajer operasional dan penanggungjawab,” ungkap sumber.

Menurutnya, dana yang merupakan kucuran dari Pemeritah Provinsi dan harus diawasi Dinas Pendidikan kabupaten Buru, banyak disalahgunakan Kepsek.

Padahal, dana tersebut, kata sumber, seharusnya digunakan pembayaran gaji guru honor, pembelian ATK, cetak dan pengadaan administrasi, kegiatan pelatihan guru, makan dan minum guru di sekolah dan sejumlah kegiatan lainnya.

“Celaka, saya duga banyak kepala sekolah yang sunat dana bos tersebut dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Cuma sebagian tenaga pengajar baik itu relawan maupun guru honor tidak berani membuka keluhan-keluhan atas kerja pimpinan. Saya takut cerita karena kalau kepala sekolah tahu, otomatis saya dipecat dari sekolah,” bebernya.

Terkait kondisi ini, sumber mendesak Kadis Pendidikan Kabupaten Buru untuk segera melaporkan dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut kepada Pemerintah Provinsi Maluku.

“Kalau sudah dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi maka pihak provinsi segera menindaklanjuti ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk memeriksa para Kepsek terkait pertanggungjawaban penggunaan dana-dana tersebut,”.

Sementara itu Kadis Pendidikan Kabupaten Buru, Drs. A. Mukadar mengatakan, dana BOS yang diperuntukkan bagi sekolah-sekolah di kabupaten Buru itu adalah penyaluran langsung dari Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.

“Kami di Buru hanya sebagai pengawas dan pertanggungjawaban uang itu oleh Kepsek langsung dengan petugas dari Provinsi,” jelasnya.

Sehingga, bila nanti sekolah melakukan kesalahan yang fatal terhadap dana-dana tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti kepada Dinas Pendidikan Provinsi baik itu kesalahan yang terjadi di SD, SMP maupun SMA.

(rw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *