Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikppora) Provinsi Maluku, Semy Risambessy, terlihat jelas telah mengabaikan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor: SE/15/M-PAN/4/2004 tentang larangan pengalihan PNS dari jabatan guru ke non guru.
![]() |
Semmy Risambessy |
Betapa tidak, pantauan media ini di dinas tersebut, ada sekitar 10 guru titipan yang bertugas di instansi tersebut, dan menempati beberapa posisi-posisi penting hingga saat ini.
Ironisnya, Risambessy seakan cuek dengan keadaan ini walaupun berbagai keluhan dari pegawai yang ada di instansi tersebut bahwa mereka telah bekerja demi kemajuan pendidikan namun selama ini tidak diperhatikan oleh pimpinan.
Kondisi ini sudah terlihat sejak 2009 ketika ada sejumlah oknum guru dengan modus titipan bahkan menempati posisi penting.
Beberapa posisi penting yang ditempati guru titipan di Disdikppora Maluku yakni, Kepala Seksi SMK, Kepala Seksi Dikdas, dan Kasubag Perencanaan, serta beberapa posisi penting lainnya padahal ke 10 guru titipan ini bertugas di beberapa sekolah di kota Ambon.
Dalam surat edaran MenPAN, pada butir ke 3 menyebutkan Dilain pihak dari segi kompetensi, Guru dinilai tidak mempunyai kompetensi untuk menduduki jabatan struktural dan hal ini akan berpengaruh pada kinerja organisasi dan ketegasan pada butir ke 4 : “ Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami minta kepada saudara (dalam hal ini Gubernur,Bupati dan Walikota) untuk segera menghentikan dan melarang pengalihan PNS dari jabatan Guru ke jabatan lain.
“Risambesi seharusnya mentaati dan mematuhi surat edaran Men-PAN dan bukan mengabaikan karena kalau mengabaikan hal tersebut dapat berimbas pada birokrasi dan kinerja pemerintahan yang kurang bagus,” kecam salah satu sumber di Disdikppora Maluku yang enggan namanya dikorankan.
Dikatakan, Kota Ambon saat ini masih kekurangan tenaga S2, sehingga ke 10 guru yang dititip pada 2009 lalu harus segera di kembalikan kepada Dinas Pendidikan Kota Ambon untuk selanjutnya di kembalikan ke sekolah-sekolah di mana mereka pernah mengabdi agar birokrasi berjalan dengan baik demi anak-anak bangsa.
Atas fakta ini, sumber mendesak Gubernur Maluku untuk memanggil Risambessy selaku Kadis untuk mempertanggungjawabkan, serta mengevaluasi kinerjanya karena telah mengabaikan surat edaran MenPAN.