SPBUN Dok Pantai yang berlokasi di Jalan Mayor Abdullah Wangel, Kelurahan Galaidubu, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku |
Dobo, Dharapos.com – Pasca diberlakukannya
aturan penggunaan dispenser terhadap setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum
(SPBU) langsung ditindaklanjuti para pemilik usaha tersebut.
Aturan yang sama juga kini berlaku bagi
pelaku usaha SPBU Nelayan (SPBUN).
Namun ternyata, ketentuan tersebut tidak
berlaku bagi SPBUN Dok Pantai yang berlokasi di Jalan Mayor Abdullah Wangel, Kelurahan
Galaidubu, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku
ini.
SPBUN milik Haji Razid ini kabarnya
enggan menggunakan dispenser demi meraup keuntungan besar dari pengisian BBM
dengan sistem manual.
Terbukti, SPBUN tersebut masih tetap melakukan
pengisian BBM dengan sistem manual meski telah diperingatkan sebagaimana
pantauan media ini hingga Jumat (9/6/2023) sore.
Pengelola SPBUN Dok Pantai bahkan berdalih
dengan berbagai alasan.
Klaim mereka soal lokasi untuk membangun
alat dispenser yang harus diperhitungkan dengan baik karena berada di tepian
laut sehingga ditakutkan terjadi konsleting listrik pada kabel dispenser .
Hal itu berdasarkan pengakuan Mat yang
diketahui merupakan salah satu pengurus yang dipercaya mengelola SPBUN tersebut
kepada Dharapos.com .
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perindustrian
dan Perdagangan setempat Beat Adjas yang di konfirmasi Dharapos.com, Kamis (8/6/2023)
mengaku pihaknya sudah menyurati pemilik SPBUN Dok Haji Razid tersebut.
“Kami sudah surati dari Januari dan batas
waktu untuk menangapi atau balasan surat tersebut di bulan April dan Mei, namun
sampai saat ini tidak pernah digubris oleh pemilik SPBUN Dok Pantai,” bebernya.
Padahal kebijakan yang mengacu pada
aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah sangat jelas.
“Sehingga SPBUN Dok yang berada di
wilayah Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru ini juga wajib menyediakan dispenser.
Jika tidak maka izinnya bisa dicabut Pertamina,” sambung Adjas.
Perlu diketahui, untuk mendorong program
Konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG), Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar
Umum (SPBU) untuk menyediakan dispenser gas.
Pemerintah memberikan waktu bagi badan
usaha untuk menyiapkan infrastruktur sekitar 12 bulan hingga 24 bulan.
“Satu SPBU itu wajib pasang satu nozzle,
tinggal wilayahnya masing-masing. Kesiapannya itu ada 12 bulan, 15 bulan, ada
yang 18 bulan ada yang 24 bulan dan sebagainya,” ujar Menteri ESDM
Ignasius Jonan usai Rapat Kerja Anggota DEN dengan Komisi VII DPR RI, Rabu
(20/9).
Lebih lanjut Jonan menegaskan, bagi SPBU
yang tidak memasang nozzle gas, maka Pemerintah meminta kepada PT Pertamina
(Persero) untuk mencabut izin pengoperasian SPBU tersebut.
“Sanksi (untuk para agen SPBU), kita
minta Pertamina untuk mencabut keagenannya,” tegas Menteri ESDM.
(dp-31)