Ambon, Dharapos.com – Surat Keputusan (SK) Pelantikan Bodewyn R. Mailuhu sebagai Anggota Antar Waktu menggantikan almarhum Irene Mauren Russel hingga saat ini belum diterima DPRD Kota Ambon.
Terkait hal itu, Karo Pemerintahan dan Otda Setda Maluku Dominggus N. Kaya mengatakan, untuk SK pelantikannya masih berproses .
“Ketika saya masih sebagai Penjabat Wali Kota Ambon, usulan pelantikan itu belum ada. Usulan nanti tunggu Wali Kota baru untuk dibuat suratnya baru diteruskan ke sini (Pemprov) guna ditandatangani SK-nya oleh Gubernur,” ungkapnya kepada awak media di kantor Gubernur Maluku, Senin (24/2/2025).
Sekretaris DPRD kota Ambon Apries Gaspersz pada beberapa waktu lalu menyampaikan, jika SK pelantikan antar waktu Bodewyn Mailuhu sudah diterima.
Dan selanjutnya, akan memproses pelantikan anggota Dewan antar waktu itu.
(dp-19)