DaerahHukum dan Kriminal

Tim Hukum Cabup Aru Resmi Polisikan Viktor Sjair

22
×

Tim Hukum Cabup Aru Resmi Polisikan Viktor Sjair

Sebarkan artikel ini

Tim Kuasa Hukum Cabup Aru Lapor Viktor Sjair
Proses pelaporan Tim Kuasa Hukum Aru Maju sementara berlangsung di ruangan SPKT Polres Aru, Selasa (24/9/2024) sekitar pukul 11.30 WIT yang diterima Bayu Rentanubun.

Dobo, Dharapos.com – Pasangan calon Timotius Kaidel dan Mohamad
Djumpa melalui tim hukumnya resmi mempolisikan Viktor Sjair ke Kepolisian
Resort Kepulauan Aru, Selasa (24/9/2024).

Sebagaimana data yang diterima media ini, Tim Hukum “Aru Maju”
mengadukan mantan Ketua KPU Aru itu terkait adanya dugaan tindak pidana fitnah
dan/atau pencemaran nama baik terhadap paslon Kaidel – Djumpa.

Proses pelaporan berlangsung di ruangan SPKT Polres Aru sekitar
pukul 11.30 WIT yang diterima Bayu Rentanubun.

Selain ke Polisi, Tim Hukum “Aru Maju” juga menyampaikan
laporan yang sama ke Bawaslu Kepulauan Aru dengan tembusan ke Bawaslu RI, DKPP
RI dan Bawaslu Provinsi Maluku.

Sebelumnya, Bakal Calon Bupati Timotius Kaidel bersama tim
hukumnya telah mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru,
Jumat (20/9/2024).

Kedatangan tersebut dalam rangka melakukan klarifikasi
terhadap adanya tanggapan dari masyarakat yang mengklaim Cabup Timotius Kaidel belum
membayar utang ke negara berdasarkan temuan BPK.

Untuk diketahui, tanggapan tersebut disampaikan Viktor Sjair.

“Jadi hari ini, kami diundang ke KPU Kepulauan Aru untuk
mengklarifikasi tanggapan yang disampaikan saudara Viktor Sjair yang mana dalam
laporannya mengatakan bahwa klien kami atau kandidat kami ini belum membayar
utang ke negara miliaran rupiah berdasarkan temuan BPK,” terang Ketua Tim Kuasa Hukum Aru Maju Yohanis Romodi Ngurmetan, SH dalam pernyataannya kepada awak media,
Jumat (20/9/2024).

Untuk diketahui, tanggapan tersebut disampaikan Viktor Sjair.

“Jadi hari ini, kami diundang ke KPU Kepulauan Aru untuk
mengklarifikasi tanggapan yang disampaikan saudara Viktor Sjair yang mana dalam
laporannya mengatakan bahwa klien kami atau kandidat kami ini belum membayar
utang ke negara miliaran rupiah berdasarkan temuan BPK,” terang Kuasa Hukum Tim
Aru Maju Yohanis Romodi Ngurmetan, SH dalam pernyataannya kepada awak media,
Jumat (20/9/2020).

Ia pun menegaskan bahwa Cabup Aru Timotius Kaidel tidak
memiliki hutang kepada Negara.

“Pengadilan Negeri Dobo sebagai lembaga negara sudah
mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa saudara Timotius Kaidel tidak
memiliki hutang ke negara,” tegasnya.

Dengan demikian ini membuktikan bahwa Viktor Sjair tidak tahu
sama sekali tentang itu.

“Tadi kami sampaikan ke KPU bahwa semua yang diturunkan saudara
Viktor Sjair itu hanya fitnah. Kenapa? Karena mereka menuntut bahwa bakal calon
kami ini merupakan salah satu direktur dari perusahaan yang bergerak di bidang
konstruksi. Dan sudah kami sampaikan bahwa itu semuanya fitnah,” bebernya.

Romodi juga menanggapi klaim Viktor Sjair terhadap apa yang telah
diumumkan Pengadilan Negeri Dobo.

“Kami sudah menjelaskan bahwa apa yang diajukan ke KPU itu telah
melalui mekanisme. Prosesnya kami ajukan melalui satu website di Mahkamah Agung
yaitu namanya Eraterang (untuk mendapatkan keterangan dari Pengadilan). Jadi
tidak ada yang namanya kita memanipulasi data Pengadilan,” tegasnya.

Tak hanya melakukan klarifikasi ke KPU Aru, Tim Hukum Cabup
Timo Kaidel memastikan akan melaporkan Viktor Sjair ke Kepolisian setempat atas
dugaan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Dengan ada beredarnya laporan Viktor Sjair di media online,
maka kami tegaskan akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan Viktor Sjair
kepada Penyidik Kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap
kandidat kami (klien kami),” tambah Romodi.

Ia juga pada kesempatan itu meminta kepada masyarakat di Bumi
Jargaria agar tidak mudah percaya dengan berita hoaks yang sengaja disebarkan di
medsos bahwa Timotius Kaidel memiliki hutang ke Negara.

“Itu sudah saya bantah semuanya karena itu tidak benar. Dan
harus ada efek jera kepada yang bersangkutan (Viktor Sjair) karena sudah
mengeluarkan fitnah keji dan menipu masyarakat atas pernyataannya itu,” cetus
Romodi.

“Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa kami akan mengambil
langkah hukum bukan hanya sebatas ini saja karena akibat hoaks tersebut telah mempengaruhi
elektabilitas bakal calon kami,” pungkasnya.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *