Ambon, Dharapos.com – Masyarakat Desa/Negeri di Kota Ambon diharapkan melakukan pelaporan jika ditemukan adanya penyelewengan penggunaan dana desa (ADD/DD) di wilayahnya kepada aparat penegak hukum.
“Kalau ada data atau informasi tentang penyelewengan dana desa disampaikan resmi, kami butuh laporan agar bisa ditindak lanjuti sesuai dengan kewengan Pemerintah Kota,” tegas Wali Kota Ambon di kantor Gubenur Maluku, Jumat( 13/6/2025).
Menurutnya, masyrakat harus pro aktif membantu Pemerintah dalam hal penggunaan dana desa yang telah disediakan negara bagi pembangunan di desa/negeri.
Selain itu, dalam penggunaannya harus benar benar sesuai dengan kebutuhan di wilayah tersebut.
“Masyarakat juga dipersilahkan melaporkan penyelewengan itu kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan,” tukasnya.
(dp-19)