UtamaPolitik dan Pemerintahan

Penetapan Raja Definitif Negeri Rumahtiga, Orias Hatulesila Harap Bagian Pemerintahan Serius

9
×

Penetapan Raja Definitif Negeri Rumahtiga, Orias Hatulesila Harap Bagian Pemerintahan Serius

Sebarkan artikel ini
IMG 20250714 WA0072

Ambon, Dharapos.com – Penetapan Raja Definitif Negeri Rumahtiga lewat Mata Rumah Parentah yang diusulkan oleh Saniri, selalu mengalami hambatan. Kuat dugaan, hambatan tersebut dikarenakan adanya permainan melawan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat oleh oknum yang sudah dinyatakan kalah dalam proses hukum.

Demikian penyampaian Ahli waris mata rumah parentah, Orias Moses Hatulesila dalam keterangan persnya, Senin (14/72/205).

Ia mengaku kecewa terhadap proses yang dijalankan oleh pemerintah Kota Ambon, lewat Bagian Tata Pemerintahan yang dipimpin Alvian Lewenussa.

Menurutnya, Bagian Pemerintahan terkesan tidak serius dan ada dalam tekanan pihak yang menolak proses tersebut dan mengabaikan putusan Hukum yang telah inkrah.

Adapun, pada program Wali Kota Jumpa Rakyat (Wajar) yang berlangsung di Balai Kota Jumat, 11 Juli 2025 kemarin, Orias menyampaikan kekesalannya dihadapan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, Wakil Wali Kota, Ely Toisuta dan Sekretaris Kota Ambon Robi Sapulette, terkait status Negeri Rumahtiga yang belum memiliki Raja Definitif.

Ia menjelaskan, belum adanya Raja Definitif disebabkan oleh Saniri Negeri Rumahtiga yang tidak konsisten dan mengabaikan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 250/Pdt.G/2022/PN AMB, tanggal 17 Mei 2023; Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 40/PDT/2023/PT AMB, tanggal 24 Juli 2023 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2040 K/PDT/2024, tanggal 25 Juni 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan mata rumah Hatulesila.

“Putusan tersebut dengan jelas menyebutkan Garis keturunan Tomu Hatulesila atau Willem Hatulesila adalah mata rumah parentah yang berhak menjadi Kepala Pemerintahan di Negeri Rumahtiga berdasarkan sejarah asal usul dan Hukum Adat setempat,” jelas Orias.

Penjelasannya ini pun mendapat respon dari Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, yang langsung memanggil Kepala Bagian Pemerintahan Alvian Lewenussa untuk menjelaskan proses penetapan mata rumah parentahdi Negeri Rumahtiga.

Kemudian Lewenussa menjelaskan bahwa Saniri Negeri Rumahtiga, telah melakukan rapat melalui berita acara rapat tertanggal 14 April 2025, dimana dari 9 Anggota Saniri Negeri, 6 orang menyetujui Penetapan mata rumah parentah berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Universitas Pattimura, dan 3 orang Saniri menyetujui penetapan mata rumah parentah berdasarkan Putusan Pengadilan.

Dari keterangan tersebut, Wali Kota memerintahkan Lewenusa untuk segera melakukan proses penetapan mata rumah parentah sesuai Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam waktu 7–10 hari ke depan.

“Pak Wali Kota menegaskan, apabila Saniri Negeri Rumahtiga tidak berproses mengikuti putusan pengadilan, maka Saniri Negri Rumahtiga segera dibekukan dan dinonaktifkan, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengabaikan putusan Negara,” bebernya.

Dengan demikian, Orias berharap pemerintah kota tidak terpengaruh dengan usulan pihak lain, apa lagi pihak yang jelas melawan hukum.

“Seluruh pihak yang keberatan sudah berhadapan dengan kami selaku mata rumah parentah Hatulesila di pengadilan dan dinyatakan kalah dalam persidangan, jadi tidak boleh lagi berproses dengan memasukan unsur lain yang memperkeruh keadaan. Semoga proses penetapan mata rumah dapat dilakukan secara adil, terbuka dan profesional, serta menghormati putusan negara juga adat istiadat yang berlaku, demi menjaga marwah Pemerintah Kota Ambon dalam menegakan supremasi hukum di Negara ini,” pungkasnya.

 

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *