Utama

Keluarga Tentua Gugat Balik Keluarga Assel dan Pemneg Hative Kecil 

0
×

Keluarga Tentua Gugat Balik Keluarga Assel dan Pemneg Hative Kecil 

Sebarkan artikel ini
IMG 20250927 WA0059

Ambon, Dharapos.com – Sengeketa lahan terkait tanah warisan (dati) di Negeri Hative Kecil kembali memanas.

Giliran keluarga Tentua menggugat balik Keluarga Assel, lantaran dianggap masih menguasai tanah milik keluarga Tentua, meski sebelumnya sudah terbukti menggunakan dokumen palsu.

Kuasa Hukum Keluarga Tentua, Yohanis Laritmas, menjelaskan, gugatan tersebut bukan hanya soal kepemilikan tanah, tapi juga soal menegakkan kebenaran sejarah.

“Sudah ada putusan pengadilan sejak tahun 1997 (Nomor 03/Pid.B/1997) yang menyatakan dokumen silsilah dan surat yang dipakai keluarga Assel dalam perkara sebelumnya adalah palsu. Tapi tanah itu tetap mereka kuasai dan bahkan mereka serahkan ke Pemerintah Negeri Hative Kecil. Ini jelas pelanggaran hukum,” ungkap Laritmas, kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).

IMG 20250927 WA0058

Laritmas juga menyampaikan, keluarga Assel kini justru tidak lagi memakai silsilah lama yang sebelumnya mereka pakai untuk mengklaim tanah tersebut.

“Mereka sudah tidak mencantumkan nama Djomodil Latulokar, yang dulu disebut sebagai pemilik dusun dati dalam perkara tahun 1985. Artinya mereka sendiri seolah mengakui bahwa tidak ada hubungan dengan tanah ini,” bebernya.

Berdasarkan sejarah, sambungnya, tanah Dusun Dati Tatarasari (atau dikenal sebagai Dusun Batubuaya–Sayobang) adalah milik sah keluarga Tentua. Karena diperoleh lewat perkawinan adat dari leluhur Jomidil Latulokar.

Hal ini juga dikuatkan oleh Pemerintah Negeri Halong, yang menyatakan bahwa dalam registrasi dati tahun 1814, nama keluarga Assel tidak pernah tercantum.

“Pemerintah Negeri Halong jelas-jelas menyatakan hanya mengenal keluarga Tentua sebagai pemilik asli tanah itu. Jadi sudah sangat jelas tanah ini milik siapa,” tegas Laritmas.

Dalam sidang terakhir, pihak keluarga Tentua menyerahkan bukti-bukti berupa surat, saksi, dan fakta lapangan yang menunjukkan bahwa tanah yang disengketakan itu masih sama seperti dalam perkara sebelumnya.

“Kami tidak asal menggugat. Kami punya bukti kuat dari sejarah, dokumen, dan saksi serta bukti di lapangan. Ini murni perjuangan untuk merebut kembali hak keluarga klien kami yang dirampas,” tutup Laritmas.

Sekedar tahu, sidang lanjutan akan digelar Selasa pekan depan, dengan agenda penyampaian bukti tambahan, sebelum masuk ke kesimpulan dari masing-masing pihak, lalu menunggu putusan akhir dari hakim.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *