Ambon, Dharapos.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon terus memperkuat komitmennya dalam mendukung program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khususnya pada upaya mengurangi kemacetan melalui pembangunan jalan alternatif, rekayasa lalu lintas, serta penataan transportasi publik. Langkah ini dijalankan melalui dua program utama sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni penyediaan perlengkapan jalan serta manajemen dan rekayasa lalu lintas jaringan jalan kabupaten/kota.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yang Suitella, kepada media di ruang kerjanya, Senin (09/12/2025). Ia menegaskan bahwa kewenangan Dishub berada pada sektor manajemen dan rekayasa lalu lintas, yang menjadi fondasi dalam menciptakan kelancaran mobilitas di wilayah kota.
Salah satu fokus program prioritas yang dijalankan tahun ini adalah rehabilitasi dan penyediaan perlengkapan jalan. Meski sebagian besar ruas jalan di Ambon merupakan jalan nasional dan provinsi, Dishub tetap melakukan intervensi pada titik-titik yang dinilai krusial. Beberapa pekerjaan tersebut antara lain perbaikan rambu parkir, rambu penyeberangan, serta pemasangan zebra cross di depan kawasan pendidikan seperti SMP Negeri 6 Ambon dan Kalam Kudus.
“Selain itu, Dishub juga melakukan penataan pada sejumlah akses jalan yang membutuhkan perhatian segera. Upaya ini kami sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dan beberapa perbaikan lanjutan telah masuk dalam rencana kerja tahun depan,” ujar Suitella.
Selain penyediaan perlengkapan jalan, Dishub turut meningkatkan manajemen arus lalu lintas melalui sejumlah langkah teknis. Di antaranya penempatan personel di lapangan, rekayasa lalu lintas pada momen atau kegiatan tertentu, serta penyediaan rambu, marka, dan perlengkapan pendukung lainnya yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban berkendara.
Penataan jalur kendaraan juga menjadi perhatian khusus, terutama di kawasan Terminal dan Pasar Mardika yang selama ini menjadi pusat aktivitas masyarakat. Untuk itu, Dishub memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan Pemerintah Provinsi Maluku terkait pengaturan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) agar tidak seluruhnya masuk ke pusat kota dan menambah kepadatan.
Dalam sektor sarana dan prasarana, Dishub bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum untuk mendorong berbagai pembangunan pendukung. Beberapa proyek yang telah dilakukan dan akan dilanjutkan antara lain pembangunan sarana parkir di depan Bank BCA Mardika, penataan area parkir di samping SPBU Mardika, serta di depan Dermaga Enriko guna mendukung upaya Wali Kota mengarahkan angkutan besar masuk melalui Pelabuhan Enriko.
Suitella menambahkan bahwa pengaspalan area terminal juga direncanakan pada tahun mendatang sesuai kemampuan anggaran. Ia menekankan bahwa capaian Dishub dapat terlihat dari penyerapan anggaran dan hasil nyata di lapangan, di mana pembangunan sarana dan prasarana tercapai 100 persen, sementara kegiatan rekayasa lalu lintas sudah mencapai sekitar 90 persen dan ditargetkan selesai sebelum masa anggaran berakhir.
“Kegiatan rekayasa ini melibatkan personel Dishub dan kepolisian, mulai dari penjagaan, swiping, hingga pengaturan lalu lintas pada event-event tertentu,” jelasnya.
Dishub juga melakukan penataan trayek angkutan kota dengan merampingkan jumlah jalur dari 60 trayek menjadi 43 trayek, langkah yang diambil untuk meningkatkan efektivitas operasional dan mengurangi penumpukan kendaraan. Selain itu, Dishub mendorong penerapan Perda batas usia kendaraan untuk memperketat kelayakan angkutan umum. Sejak 2018, Dishub sudah tidak mengeluarkan izin angkutan baru.
Namun demikian, Suitella mengakui adanya tantangan dalam bentuk persaingan dengan layanan transportasi online serta perlunya peningkatan disiplin sopir angkot. Untuk itu, koordinasi intensif dengan Pemprov Maluku terkait pengaturan AKDP terus dilakukan.
Di sisi lain, penataan terminal menjadi salah satu prioritas penting Dishub. Penataan ini mencakup pemasangan marka dan rambu, peningkatan penerangan, hingga renovasi fasilitas terminal termasuk rencana pembangunan dermaga spit. Dishub Ambon juga menjadi satu-satunya daerah di Maluku yang melaksanakan uji KIR, meskipun sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 Dishub tidak lagi dapat menarik retribusi uji tersebut. Retribusi yang masih berlaku hanya terkait parkir dan kepelabuhanan melalui sistem SIWABMP.
Menutup penjelasannya, Suitella menegaskan bahwa Dishub Kota Ambon tetap berkomitmen mendukung seluruh program prioritas pemerintah daerah dalam menciptakan kelancaran lalu lintas, mengurangi kemacetan, dan meningkatkan kualitas transportasi publik. “Dengan perencanaan matang dan sinergi bersama berbagai pihak, kami optimis tahun depan lebih banyak program yang dapat direalisasikan sesuai kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.
(dp-53)













