Ambon, Dharapos.com – Kesadaran warga masyarakat akan tertib perparkiran di ibukota Provinsi Maluku hingga saat ini masih sangat rendah.
Rutinitas pengawasan dan penertiban yang dilakukan oleh petugas dari Dinas Perhubungan Kota Ambon hingga saat ini masih menunjukan fakta tersebut.
Masih banyak kendaraan yang diparkir tidak pada tempat yang ada rambu parkir atau yang disediakan oleh suatu badan/pengelola.
“Masyarakat juga tanpa ada sanksi dari petugas dapat memarkirkan kendaraanya tidak pada tempat yang sudah disediakan atau ditentukan karena ada rambu-rambu lalu lintas untuk itu,” beber Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Yan Suitella, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/1/2026).
Ia tak menampik jika banyaknya kendaraan yang masuk ke Kota Ambon tidak dibarengi dengan ketersedian sarana dan prasarana perparkiran yang memadai.
Dishub Kota Ambon lanjut Yan, dalam melakukan pengawasan dan penertiban parkir dibagi dalam dua tim. Dalam hal ini ada yang berjalan kaki dan berpatroli dengan kendaraan pada setiap pagi dan sore hari.
“Ada tim yang di seputaran jalan Tukukabessy (Mardika), ada penambahan pos di beberapa tempat (Halim) samping kantor Gubernur Maluku yang difungsikan kembali, terminal bayangan (depan kantor Pelni ), jalan Pattimura (depan kantor Pos), patroli bersama Sat Pol PP dan unsur terkait di seputaran Mardika,” terangnya.
Terkait penindakan, pihaknya tidak bisa melakukan penilangan karena itu kewenangan Satlantas Polisi dan hanya dapat melakukan penggembosan ban di siang hari dan penggembokan di malam hari.
Yan menambahkan pula, bahwa kebanyakan untuk ruas jalan yang ada dalam Kota Ambon bersatus dikelola provinsi dan nasional. Sementara hanya sedikit yang dikelola Pemkot.
“Untuk itu, kami imbau masyarakat kota untuk mematuhi rambu rambu lalu lintas yang ada agar kendaraannya dapat diparkir dengan baik mengingat lahan parkir yang terbatas. Karena tidak semua ruas jalan dapat dijadikan tempat parkir,” imbuhnya.
(dp-19)













