Politik dan Pemerintahan

Isu Proyek Mangkrak Dibantah, Disdukcapil Ambon Tetap Berjalan

4
×

Isu Proyek Mangkrak Dibantah, Disdukcapil Ambon Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini
file 000000001600720897df6da6cf6ded5e

Ambon, Dharapos.com – Proyek pembangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon Tahap I Tahun Anggaran 2025 masih berjalan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan tersebut, Ronald F. P., ST., M.Plan, menegaskan bahwa tidak benar jika proyek disebut telah selesai kontrak, sebagaimana diberitakan salah satu media beberapa hari lalu.

Hal ini disampaikan Ronald kepada media saat dikonfirmasi terkait pembangunan gedung Kantor Dukcapil Kota Ambon, Selasa (17/02/2026).

Menurut Ronald, pekerjaan Tahap I yang dimulai pada 2025 mencakup pembongkaran gedung lama hingga pengecoran lantai dua. Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2026, proyek akan dilanjutkan hingga tuntas dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh Dinas Capil Kota Ambon.

Ia meluruskan bahwa masa kontrak proyek tidak hanya sampai pekerjaan fisik berakhir pada 28 Desember 2025, tetapi juga mencakup masa pemeliharaan hingga 26 Juni 2026.

“Perlu dipahami bahwa masa kontrak itu dihitung sampai masa pemeliharaan. Jadi bukan berarti kontraknya sudah selesai,” jelasnya.

Ronald menambahkan, saat ini telah diberikan penambahan waktu pelaksanaan selama 50 hari kerja sebagai bentuk kompensasi kepada kontraktor, karena pembayaran progres pekerjaan belum dapat direalisasikan oleh Pemerintah Kota Ambon.

Dijelaskan, pada 26 November 2025 kontraktor mengajukan permintaan pembayaran sebesar 56 persen progres pekerjaan. Namun hingga akhir tahun anggaran pembayaran tersebut belum dapat dilakukan. Akibatnya, kontraktor mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan yang kemudian disetujui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ronald menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran bukan berarti proyek mangkrak. Saat ini progres fisik pekerjaan telah mencapai sekitar 80–85 persen, meliputi pembongkaran bangunan lama, pekerjaan pondasi, sloof dan kolom, balok lantai dua, serta pengecoran plat lantai dua.

“Pekerjaan struktur sudah berjalan. Jadi tidak benar jika disebut proyek ini tidak dikerjakan,” tegasnya.

Terkait pembayaran 30 persen yang telah dicairkan sebelumnya, Ronald menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan uang muka untuk pembelian material, bukan pembayaran termin berdasarkan progres lapangan.

Sementara itu, permintaan pembayaran 56 persen yang diajukan kontraktor telah diperhitungkan setelah dikurangi uang muka tersebut.

“Artinya material sudah tersedia di lapangan. Tinggal penyelesaian pengecoran dan pekerjaan lanjutan hingga Tahap I selesai,” katanya.

Di kesempatan terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Ambon, Meli Latuihamallo, menjelaskan bahwa pembayaran yang tertunda akan dimasukkan dalam daftar utang Pemerintah Kota Ambon pada tahun anggaran baru. Setelah Surat Keputusan (SK) daftar utang ditandatangani Wali Kota Ambon, proses pembayaran baru dapat dilakukan.

Ia menegaskan tidak ada penyimpangan maupun kerugian negara dalam proyek ini, karena pembayaran tetap mengacu pada progres pekerjaan di lapangan serta berada di bawah pengawasan konsultan pengawas dan aparat pengawasan internal pemerintah.
Untuk Tahap II pembangunan Kantor Capil, Latuihamallo memastikan akan dilakukan melalui proses lelang baru setelah Tahap I selesai sepenuhnya. Tahap lanjutan akan dimasukkan dalam perencanaan dan dianggarkan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Bukan berarti satu bulan bisa langsung selesai. Tahap I ini fokus pada struktur. Setelah selesai dan dilelang kembali, baru dilanjutkan sampai tuntas,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam ketentuan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 disebutkan bahwa kontrak dapat diperpanjang sepanjang memenuhi administrasi dan ketersediaan anggaran, serta anggaran tersebut menjadi dasar pembayaran terhadap pekerjaan yang belum dibayarkan pada tahun sebelumnya.

“Kami menegaskan tetap menjaga akuntabilitas dan menghormati hak kontraktor, termasuk hak mendapatkan kompensasi waktu apabila pembayaran belum dilakukan sesuai jadwal,” ujarnya.

“Kami tetap mengikuti aturan. Tidak boleh membayar melebihi volume pekerjaan. Semua harus sesuai progres dan ketentuan hukum,” pungkasnya.

(dp-53) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *