UtamaOpini

Diduga Hak Masyarakat Tak Dibayar, Warga Tiga Negeri Di Malteng Lakukan Pemalangan

13
×

Diduga Hak Masyarakat Tak Dibayar, Warga Tiga Negeri Di Malteng Lakukan Pemalangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260217 WA0078

Ambon, Dharapos.com – Masyarakat di tiga negeri, Kobi, Maneo, dan Aketernate Kabupaten Maluku Tengah mengaku sudah lelah menghadapi spekulasi pembayaran bagi hasil yang diduga dilakukan oleh PT Nusaina Group. Hingga kini, sebagian warga dari ketiga negeri tersebut belum menerima pembayaran bagi hasil atas kegiatan produksi perusahaan, meskipun negosiasi telah berulang kali dilakukan.

Hal serupa juga terjadi di wilayah Tanah Atas. Warga yang merasa dirugikan akhirnya melakukan pemalangan lokasi. Menurut masyarakat, langkah ini bukan tindakan anarkis, melainkan bentuk protes atas tidak adanya itikad baik dalam penyelesaian hak mereka. Warga menyebut lahan tersebut diperoleh melalui proses jual beli yang diketahui pemerintah negeri setempat, sehingga mereka meminta kejelasan apakah perusahaan akan membuka ruang penyelesaian atau pemerintah negeri memberikan penjelasan resmi.

Secara hukum, apabila benar terdapat kesepakatan bagi hasil yang kemudian tidak dipenuhi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai wanprestasi berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, karena perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Pihak yang dirugikan berhak menuntut pembayaran tunggakan, ganti rugi, hingga pembatalan kerja sama.

Namun, apabila terdapat pihak yang menikmati hasil dari tanah milik orang lain tanpa memenuhi kewajibannya, persoalan tersebut berpotensi masuk ranah pidana, yakni dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP) atau penipuan (Pasal 378 KUHP), setelah dibuktikan melalui proses penyelidikan.

Adapun pemalangan oleh masyarakat pada prinsipnya merupakan upaya mempertahankan hak keperdataan selama dilakukan pada objek sengketa dan tidak menimbulkan kekerasan.

Berdasarkan persoalan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Walang Keadilan Maluku meminta perhatian dan respons serius dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Pemerintah Provinsi Maluku, DPRD Kabupaten Maluku Tengah, serta aparat penegak hukum yakni Polda Maluku, Polres Maluku Tengah, Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Kejaksaan Negeri Masohi untuk segera merespons dan menindaklanjuti persoalan masyarakat yang hingga kini belum menerima pembayaran bagi hasil dari kegiatan produksi perusahaan.

Bagi masyarakat, persoalannya sederhana: jika hak orang tidak dipenuhi, maka hukum harus memberi kepastian bukan hanya menjaga investasi, tetapi juga melindungi pemilik hak.

Oleh: Fadli Pane

Ketua LBH Walang Keadilan Maluku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *