Ambon, Dharapos.com – Dinamika terkait Matarumah Parentah Negeri Soya kini menemukan titik terang pasca Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2789/K/Pdt/2025.
Andre Bernhard Rehatta, selaku Penerima Kuasa Kepala Rumah Tau/Matarumah Parentah Rehatta, kepada Dharapos.com, Minggu (1/3/2026), menegaskan bahwa secara normatif putusan MA tersebut telah menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atas nama Rudolf Mezac Reno Rehatta, serta menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp500.000.
“Mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI ini, maka yang berhak dan sah secara hukum sebagai garis lurus Matarumah Parentah adalah marga Rehatta yang ditunjuk oleh Kepala Mata Rumah Parentah/Rumah Tau Rehatta. Sedangkan saudara Rudolf Mezac Reno Rehatta secara hukum positif maupun hukum adat (living law) bukan bagian dari Matarumah Parentah Rehatta,” ungkap Andre.
Lebih lanjut, terkait polemik di masyarakat mengenai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 543/K/TUN/2025, dijelaskan bahwa, permohonan kasasi dari pemohon kasasi Herve Rene Jones Rehatta dinyatakan tidak diterima dan pemohon kasasi dihukum membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, dengan biaya kasasi sebesar Rp500.000.
Berdasarkan putusan tersebut, Mahkamah Agung memerintahkan Wali Kota Ambon untuk mencabut SK Nomor 1073 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat dari Jabatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya serta pengesahan pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Soya Kecamatan Sirimau masa jabatan 2024–2030.
Menindaklanjuti putusan MA, Pemerintah Kota Ambon kemudian mengeksekusi dengan mengangkat Sandi Soplanit sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya melalui SK Wali Kota Ambon Nomor 78 tertanggal 30 Januari 2026. Ia mengemban tiga tugas utama, yakni menjalankan pemerintahan, memfasilitasi pemilihan raja definitif, serta menjaga stabilitas.
Pasca serah terima jabatan, Sandi bergerak cepat dengan menggelar rapat perdana bersama Saniri Negeri Soya pada 9 Februari 2026 di Kantor Negeri Soya. Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian Putusan MA Nomor 543/K/TUN/2025 dan Nomor 2789/K/Pdt/2025, sekaligus meminta kesediaan Saniri untuk segera menyurati Matarumah Parentah Rehatta agar melaksanakan rapat internal.
Berdasarkan hasil rapat, Saniri Negeri Soya kemudian menyurati Kepala Rumah Tau/Matarumah Parentah Rehatta melalui Surat Nomor 02/SNS/II/2026 untuk melaksanakan rapat Matarumah Parentah. Rapat tersebut akhirnya digelar pada 1 Maret 2026.
Dalam rapat tersebut, Matarumah mengundang anak-anak Matarumah Parentah serta Rudolf Mezac Reno Rehatta dengan agenda penyampaian hasil kedua putusan MA sekaligus musyawarah untuk menentukan satu bakal calon Kepala Pemerintah Negeri Soya.
Untuk keperluan itu, Matarumah Parentah Rehatta mengedarkan dua undangan berbeda: satu untuk anak-anak Matarumah Parentah Rehatta dan satu untuk Rudolf Mezac Reno Rehatta yang disebut bukan bagian dari Matarumah Parentah Rehatta berdasarkan Putusan MA Nomor 2789/K/Pdt/2025.
Dalam rapat, Rudolf Mezac Reno Rehatta sempat melakukan interupsi dan mempertanyakan perbedaan undangan serta kehadiran pihak Matarumah Rehatta lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Andre Rehatta selaku penerima kuasa Kepala Rumah Tau/Matarumah Parentah Rehatta menjelaskan bahwa undangan kepada Rudolf Mezac Reno Rehatta dikhususkan untuk penyampaian hasil Putusan MA Nomor 543/K/TUN/2025.
Sementara terkait ketidakhadiran marga Rehatta lainnya, menurutnya, pihak yang berwenang menentukan anak mata rumah parentah adalah Kepala Mata Rumah Parentah/Rumah Tau Rehatta.
Setelah penjelasan tersebut, Rudolf Mezac Reno Rehatta disebut tidak menerima dan meninggalkan Balai Saniri Negeri. Rapat Matarumah Parentah kemudian dilanjutkan sesuai agenda, yakni penentuan satu calon Kepala Pemerintah Negeri Soya.
Andre menilai keterangan yang disampaikan Rudolf Mezac Reno Rehatta kepada salah satu media online merupakan bentuk penyesatan informasi.
“Apa yang disampaikan saudara Rudolf di media tidak sesuai fakta rapat dan berpotensi menyesatkan publik,” tegas Andre. (dp-53)













