Ambon, Dharapos.com – Seorang warga Negeri Rumah Tiga, Markus Talakua, melaporkan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kota Ambon kepada perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (23/6/2026).
Talakua mendatangi kantor Ombudsman di Jalan Rijali, Ambon, sekitar pukul 10.00 WIT untuk menyampaikan laporan terkait belum diserahkannya Sertipikat Hak Milik yang diproses melalui Program Nasional Agraria (PRONA) Tahun 2017 di Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.
“Hari ini, Selasa 23 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIT saya datang ke kantor perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku untuk melaporkan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kota Ambon, dimana belum diserahkannya sertifikat hak milik yang pernah diproses melalui program PRONA tahun 2017 di Negeri Rumah Tiga,” ujar Talakua usai menyampaikan laporannya.
Menurut Talakua, bidang tanah milik keluarganya yang menjadi objek laporan telah tercatat dalam sistem administrasi pertanahan melalui Peta Interaktif BHUMI ATR/BPN dengan status Hak Milik dan memiliki luas 1.010 meter persegi.
Ia menjelaskan, sejak proses pendataan dan pengukuran dilakukan pada 2017, pihak keluarga telah mengikuti seluruh tahapan yang dipersyaratkan. Bahkan pada tahun 2022 dilakukan pengecekan dan klarifikasi lapangan bersama petugas Kantor Pertanahan Kota Ambon yang memastikan bahwa bidang tanah tersebut tidak mengalami tumpang tindih atau overlap dengan bidang tanah lainnya.
Talakua mengaku, pihak Kantor Pertanahan Kota Ambon juga pernah menunjukkan sertipikat dimaksud kepada keluarganya. Saat itu, kata dia, pihak pertanahan menyampaikan bahwa sertipikat beserta berkas pendukung atas nama keluarganya telah tersedia dan hanya menunggu proses penandatanganan pejabat yang berwenang.
“Pertanahan pernah menunjukkan kepada kami bahwa sertipikat itu sudah ada. Kami juga diinformasikan bahwa berkasnya lengkap dan tinggal menunggu penandatanganan. Tetapi sampai sekarang sertipikat tersebut belum juga diberikan kepada kami,” ungkapnya.
Sebagai bentuk iktikad baik untuk memperoleh kejelasan dan penyelesaian administratif, pada tahun 2026 pihak keluarga telah menyampaikan dua surat resmi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon untuk meminta penjelasan mengenai status sertipikat dimaksud. Namun hingga laporan disampaikan ke Ombudsman, pihaknya mengaku belum memperoleh tanggapan, penjelasan maupun tindak lanjut resmi dari Kantor Pertanahan Kota Ambon.
Menurut Talakua, kondisi tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemegang hak dan berpotensi merupakan bentuk maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penyelesaian pelayanan pertanahan, tidak diberikannya informasi dan kepastian pelayanan kepada masyarakat, serta tidak adanya respons terhadap permohonan resmi yang telah diajukan.
Melalui laporannya, Talakua meminta Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku menerima dan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai kewenangannya, melakukan pemeriksaan terhadap proses penerbitan dan penyerahan sertipikat, meminta klarifikasi kepada Kantor Pertanahan Kota Ambon mengenai status sertipikat dimaksud, serta mendorong penyelesaian persoalan guna memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Kota Ambon belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan Markus Talakua. (dp-53)













