Politik dan Pemerintahan

Perumdam Tirta Yapono Tegaskan Tarif dan Biaya Sambungan Baru Punya Dasar Hukum

7
×

Perumdam Tirta Yapono Tegaskan Tarif dan Biaya Sambungan Baru Punya Dasar Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20260814 WA0017

Ambon, Dharapos.com – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Yapono Kota Ambon menegaskan seluruh pungutan dan biaya pelayanan air bersih, termasuk pemasangan sambungan baru, telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum di Kota Ambon.

Plt. Direktur Perumdam Tirta Yapono, Piet Saimima, mengatakan ketentuan dalam Perwali tersebut mengatur secara menyeluruh proses pelayanan, mulai dari permohonan sambungan baru, survei teknis, perhitungan biaya hingga kewajiban pelanggan.

“Untuk pemasangan baru atas permohonan pemohon, baik untuk daerah-daerah pengembangan baru maupun pada daerah yang sudah tersedia, itu berdasarkan Perwali. Di Perwali telah dijelaskan proses pendaftaran sampai dengan nilai yang dibayar sesuai dengan hasil survei tim teknis. Hasil survei itu akan dituangkan dalam bentuk RAB dan disampaikan kepada pelanggan,” ungkap Piet kepada Dharapos.com di Ambon, Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan air bersih, termasuk pemasangan sambungan baru, penertiban pelanggan, keterlambatan pembayaran maupun pengenaan denda, telah memiliki ketentuan yang jelas dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2024.

“Seluruh kegiatan yang terkait dengan pelayanan air bersih khususnya dalam kaitan dengan pemasangan baru maupun juga mengatur dengan penertiban, kealpaan, denda, itu semuanya sudah tertuang dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2024,” tegasnya.

Piet memastikan tidak ada pungutan atau tindakan yang dilakukan Perumdam Tirta Yapono di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Oleh karena itu tidak ada sejumlah tindakan yang dilakukan oleh Perumdam Tirta Yapono yang tidak sesuai dengan aturan. Kami perlu menyampaikan lagi supaya tidak salah tafsir oleh seluruh warga kota yang akan menggunakan jasa air bersih lewat Perumdam Tirta Yapono,” katanya.

Ia menjelaskan, Perwali Nomor 37 Tahun 2024 telah berlaku sejak 2024 dan menjadi pedoman Perumdam dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini sudah terlaksana dari tahun 2024, Perwali yang dikeluarkan itu. Dan selama ini tidak ada masyarakat yang mengkomplain hal itu,” ujarnya.

 

Tarif Air Mengacu Klasifikasi Pelanggan

 

Dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2024, tarif air minum Kota Ambon ditetapkan berdasarkan sejumlah prinsip, yakni keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas, serta perlindungan air baku.

Peraturan tersebut juga menetapkan klasifikasi pelanggan dalam beberapa kelompok dengan tarif berbeda sesuai jenis pelanggan dan volume pemakaian.

Untuk Kelompok I, pelanggan Sosial A dikenakan tarif Rp4.600 per meter kubik untuk pemakaian 0–10 m³, Rp4.900 untuk 11–20 m³, Rp5.200 untuk 21–30 m³ dan Rp5.600 untuk pemakaian di atas 30 m³.

Sementara Sosial B dikenakan Rp4.900 per m³ untuk 0–10 m³, Rp5.500 untuk 11–20 m³, Rp5.800 untuk 21–30 m³ dan Rp6.100 untuk pemakaian di atas 30 m³.

Untuk Kelompok II, Rumah Tangga A dikenakan tarif Rp5.100 per m³ untuk pemakaian 0–10 m³, Rp5.800 untuk 11–20 m³, Rp6.400 untuk 21–30 m³ dan Rp8.200 untuk pemakaian di atas 30 m³.

Sedangkan Rumah Tangga B dikenakan Rp5.500 per m³ untuk 0–10 m³, Rp6.100 untuk 11–20 m³, Rp7.600 untuk 21–30 m³ dan Rp9.000 untuk pemakaian di atas 30 m³.

Sementara Kelompok III meliputi instansi pemerintah, TNI/Polri, balai latihan/instansi swasta, niaga kecil, niaga besar, industri kecil dan industri besar.

Adapun pelanggan khusus seperti Pertamina, Pelabuhan Laut/Udara, RSUP Leimena dan PLN dikenakan tarif Rp13.000 per m³ pada seluruh blok pemakaian.

 

Biaya Sambungan Baru

 

Selain tarif pemakaian air, Perwali juga mengatur biaya yang berkaitan dengan pelanggan baru.

Untuk permohonan sambungan baru, ditetapkan biaya sebesar Rp50.000. Uang jaminan bagi golongan sosial dan non-niaga sebesar Rp100.000, sedangkan golongan niaga dan industri sebesar Rp250.000. Untuk golongan khusus tercantum sebesar Rp300.000.

Biaya material sambungan baru disesuaikan dengan diameter pipa, yakni Rp75.000 untuk pipa diameter 13 mm, Rp100.000 untuk diameter 20 mm, Rp175.000 untuk diameter 25 mm, Rp350.000 untuk diameter 40 mm, Rp2.750.000 untuk diameter 50 mm dan Rp3.750.000 untuk pipa di atas 50 mm.

Namun, kebutuhan bahan dan peralatan untuk sambungan baru dihitung berdasarkan kebutuhan masing-masing serta harga pasar yang berlaku saat pemasangan.

Biaya pembuatan rencana sambungan baru ditetapkan Rp40.000 untuk golongan sosial dan non-niaga, Rp75.000 untuk golongan niaga dan industri, serta Rp200.000 untuk golongan khusus. Sementara survei pelanggan baru dan biaya gambar sambungan baru masing-masing Rp50.000.

Untuk biaya pekerjaan, galian tanah biasa dikenakan Rp15.000 per m³, galian tanah keras Rp35.000 per m³ dan galian tanah menggunakan alat Rp150.000 per m³.

Sementara pemasangan meter air sebesar Rp50.000, pengawasan pekerjaan Rp50.000 dan pengetesan Rp50.000.

 

Denda Keterlambatan

 

Perwali tersebut juga mengatur ketentuan denda bagi pelanggan yang terlambat melunasi rekening air.

Pembayaran rekening pada tanggal 1–20 tidak dikenakan denda. Untuk pembayaran tanggal 21–30/31 dikenakan denda sebesar 10 persen dari nilai rekening, sedangkan pembayaran pada bulan berikutnya dikenakan denda sebesar 25 persen dari nilai rekening.

Jika keterlambatan pembayaran berlangsung hingga bulan kedua, sambungan air diputus sementara dan pelanggan dikenakan biaya penyambungan kembali.

Apabila tiga bulan setelah pemutusan sementara tunggakan belum dilunasi, sambungan air dapat diputus permanen dan penyambungan kembali diperhitungkan sebagai pelanggan baru setelah seluruh tunggakan diselesaikan.

 

Sosialisasi di Wilayah Pengembangan

 

Piet menambahkan, sebelum melakukan pengembangan jaringan di wilayah baru, Perumdam Tirta Yapono terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi antara kebutuhan masyarakat dan kewajiban sebagai calon pelanggan.

“Mendahului seluruh proses ini biasanya pada daerah-daerah pengembangan baru itu tim Perumdam telah melakukan sosialisasi. Kenapa dilakukan sosialisasi supaya kita menyamakan persepsi dalam berkaitan dengan mereka punya kebutuhan tapi juga mereka punya kewajiban,” jelasnya.

Menurut Piet, Perumdam juga melakukan survei minat sebelum pengembangan jaringan dilakukan. Survei tersebut dapat dilakukan berdasarkan permohonan kelompok maupun perorangan.

“Dari survei dengan minat itu baru bisa Perumdam melakukan sebuah pengembangan pada satu titik yang dimintakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa setiap biaya yang dibayarkan pemohon dalam proses pemasangan sambungan baru memiliki dasar hukum dan mekanisme yang telah ditetapkan.

“Berdasarkan Perwali tersebut, maka pedoman kita itu ada di situ. Jadi pelaksanaan pembayaran yang dilakukan oleh pemohon itu ada dasar hukumnya, yaitu Perwali,” tandas Piet.

(dp-53) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *