Dobo, Dharapos.com – Dalam upaya mendorong percepatan investasi daerah yang berlandaskan tertib tata ruang dan legalitas pertanahan, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Aru menggelar kegiatan Tinjau Lapang dalam rangka Penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP).
Peninjauan fisik ini dilaksanakan guna menindaklanjuti permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha yang diajukan oleh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.
Pelaksanaan verifikasi lapangan ini menjadi tahapan penting untuk memastikan bahwa rencana pemanfaatan tanah yang diajukan oleh pemohon telah memenuhi ketentuan teknis penatagunaan tanah.
Melalui tinjau lapang, Tim Teknis dapat mengidentifikasi secara cermat kondisi riil di lokasi, baik dari sisi fisik tanah maupun keterkaitannya dengan lingkungan sekitar.
Rangkaian verifikasi peninjauan lapangan mencakup analisis menyeluruh terhadap aspek fisik pertanahan, peninjauan letak serta batas-batas persil tanah, hingga kejelasan status penguasaan dan pemilikan tanah.
Langkah ini penting dilakukan guna meminimalisir potensi sengketa atau konflik pertanahan di masa yang akan datang.
Selain aspek penguasaan fisik, Tim Teknis juga melakukan evaluasi terhadap ketersediaan sarana dan prasarana penunjang di sekitar lokasi permohonan.
Hal ini ditujukan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang direncanakan dapat berjalan secara optimal serta didukung oleh aksesibilitas dan infrastruktur lingkungan yang memadai.
Tak kalah penting, analisis teknis kesesuaian lokasi terhadap Dokumen Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah turut menjadi fokus utama dalam peninjauan ini.
Penilaian ini memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan tanah oleh pelaku usaha selaras dengan arahan fungsi kawasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) sendiri berperan sebagai instrumen penentu serta filter teknis yang mendasari pemberian rekomendasi penerbitan Persetujuan KKPR melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). PTP menjadi jembatan antara kebijakan kemudahan berusaha dengan prinsip pengawasan tata ruang.
Dengan tersusunnya PTP yang akurat dan berbasis data lapangan yang valid, Kantah Kepulauan Aru dapat memberikan kepastian hukum yang kuat bagi para investor.
Kepastian hukum ini mencakup aspek legalitas lokasi maupun jaminan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan tidak melanggar ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku.
Langkah preventif ini sekaligus bertujuan untuk mencegah munculnya sengketa pertanahan di kemudian hari serta menekan risiko terjadinya penyimpangan penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan beriringan dengan kelestarian dan keteraturan fungsi lingkungan.
Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Kepulauan Aru menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Pelayanan terbaik ini disajikan demi mendukung penciptaan iklim investasi yang kondusif di kawasan kepulauan.
Melalui sinergi antara verifikasi data spasial dan kondisi faktual di lapangan, Kantah Aru optimis mampu mengawal pembangunan daerah menuju terwujudnya penataan ruang yang tertib, berkepastian hukum, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat di wilayah itu.
KPA














