Utama

Tanah Sitaan Pengadilan di Laimu Diduga Disewakan ke Perusahaan Tambang, Kuasa Hukum Warga Tempuh RDPU

0
×

Tanah Sitaan Pengadilan di Laimu Diduga Disewakan ke Perusahaan Tambang, Kuasa Hukum Warga Tempuh RDPU

Sebarkan artikel ini

Ambon, Dharapos.com – Dugaan penyewaan lahan seluas 647 hektare yang disebut sebagai objek sita jaminan Pengadilan Negeri Masohi kepada perusahaan tambang, CV. Batu Seram Jaya, memicu keberatan kuasa hukum warga Desa Laimu, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah.

Kuasa hukum warga, H. Djamaludin Koedoeboen, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Pasalnya, lahan yang disengketakan itu disebut telah berstatus sita jaminan pengadilan, sementara warga yang memperjuangkan haknya diklaim mengalami ancaman dan intimidasi.

as

Dalam keterangan tertulis yang diterima Dharapos.com, Selasa (13/10/2026), Djamaludin menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 08/Pdt.G/2003/PN.MSH tertanggal 29 April 2004, yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap.

Selain putusan tersebut, ia merujuk pada Berita Acara Penyitaan Nomor 08/BA.Pdt.G/2003/PN.MSH tertanggal 25 Oktober 2003, yang menyebutkan bahwa lahan seluas 647 hektare berdasarkan Gambar Situasi Nomor 16/199 telah diletakkan di bawah sita jaminan (conservatoir beslag).

Dalam penetapan itu, Kepala Desa atau Raja Negeri Laimu disebut ditunjuk sebagai penjaga objek sitaan yang berkewajiban menjaga keutuhan lahan tersebut.

Namun, menurut Djamaludin, sejak 2020 lahan itu diduga disewakan kepada CV. Batu Seram Jaya untuk aktivitas pertambangan.

“Barang yang sudah disita oleh pengadilan tidak boleh dialihkan, apalagi disewakan. Kepala desa sebagai penjaga sita dilarang memanfaatkan barang sitaan,” tegasnya.

Ia menilai, dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut pelaksanaan penetapan pengadilan sekaligus hak warga yang disebut sebagai pemohon sita dan pemenang perkara.

Persoalan semakin serius setelah, menurut Djamaludin, warga yang berupaya mempertahankan hak atas tanah tersebut justru menghadapi ancaman dari pihak-pihak tertentu di lapangan.

“Klien kami diancam. Mereka masyarakat kecil yang hanya mempertahankan tanah warisan,” ungkapnya.

Djamaludin mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Pengadilan Negeri Masohi, DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Bupati Maluku Tengah, Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah, hingga Polres Maluku Tengah.

Pihaknya juga menyatakan telah melaporkan dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, penyerobotan, dan penggelapan barang sitaan ke Polda Maluku serta Kejaksaan Tinggi Maluku. Namun, ia menilai penanganan laporan tersebut belum memberikan kejelasan.

Merespons kondisi itu, pihaknya kini menempuh langkah melalui pengajuan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada DPRD Provinsi Maluku.

Melalui forum tersebut, mereka meminta penghentian aktivitas CV. Batu Seram Jaya di atas lahan yang disebut sebagai objek sita jaminan, pemeriksaan terhadap Kepala Desa atau Raja Negeri Laimu dan pihak perusahaan, serta penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Mereka juga mendesak Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku mempercepat penanganan laporan, Bupati Maluku Tengah bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang, serta Pengadilan Negeri Masohi mengambil langkah pengamanan kembali objek sita jaminan sesuai ketentuan hukum.

Djamaludin, yang juga menjabat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Kerukunan Keluarga Besar Maluku, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus mendapat penanganan serius agar tidak berlarut-larut dan berpotensi memicu persoalan keamanan di tengah masyarakat.

“Kami berharap hukum masih berpihak kepada rakyat kecil di Desa Laimu. Tidak ada yang kebal hukum. Persoalan ini harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia masih berasal dari kuasa hukum warga. Belum ada tanggapan dari Kepala Desa atau Raja Negeri Laimu, CV. Batu Seram Jaya, maupun instansi terkait mengenai dugaan penyewaan lahan, ancaman terhadap warga, dan laporan yang disampaikan tersebut.

(dp-53) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *