Ambon, Dharapos.com – Dugaan aktivitas pertambangan di atas tanah yang disebut sebagai objek sita jaminan pengadilan di Desa Laimu, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum warga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera menindaklanjuti laporan terkait aktivitas CV. Batu Seram Jaya di lahan sengketa tersebut.
Kuasa hukum warga, H. Djamaludin Koedoeboen, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Kejati Maluku telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait laporan masyarakat. Ia berharap proses hukum segera memberikan kejelasan, sekaligus meminta aktivitas pertambangan dihentikan sementara untuk mencegah konflik di tengah masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Djamaludin usai mendatangi Kantor Kejati Maluku, Selasa (13/10/2026). Kedatangan tersebut merupakan kali kedua pihaknya mempertanyakan perkembangan laporan warga Desa Laimu terkait sengketa tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Menurut Djamaludin, perkara tanah tersebut telah dimenangkan kliennya melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Objek sengketa juga disebut telah diletakkan di bawah sita jaminan, tetapi hingga kini belum dilakukan eksekusi.
Namun, CV. Batu Seram Jaya diduga telah menguasai dan melakukan aktivitas pertambangan di sekitar 46 hektare lahan yang masuk dalam objek sengketa tersebut.
“Perkara ini dimenangkan oleh klien kami dan putusannya sudah inkrah. Sampai saat ini memang belum dilakukan eksekusi terhadap objek tersebut, tetapi kemudian sudah ada aktivitas pertambangan,” tegas Djamaludin.
Atas kondisi itu, pihaknya mendatangi Kejati Maluku untuk meminta penjelasan mengenai langkah hukum yang telah ditempuh. Djamaludin mengaku mendapat penjelasan dari pihak kejaksaan bahwa sejumlah pihak telah dipanggil dan diperiksa.
Menurutnya, Kejati Maluku juga menyampaikan rencana untuk mendatangi lokasi di Desa Laimu dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang menguasai lahan guna memperjelas persoalan tersebut.
“Kami mendapat penjelasan secara runut mengenai langkah-langkah yang sudah diambil Kejati Maluku. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada tindak lanjut sehingga persoalan ini bisa menjadi terang,” ujarnya.
Djamaludin menegaskan, proses hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan sejumlah pihak. Ia meminta aparat penegak hukum memastikan status objek sengketa dan menindaklanjuti laporan warga secara serius agar tidak muncul persoalan baru di lapangan.
Ia juga meminta aktivitas pertambangan CV. Batu Seram Jaya dihentikan sementara sampai persoalan hukum atas lahan tersebut memperoleh kejelasan.
Menurutnya, masyarakat setempat mulai resah. Ia khawatir ketidakpastian yang berlarut-larut dapat memicu tindakan yang merugikan warga maupun pihak lainnya. Karena itu, pihaknya terus mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak mengambil langkah di luar jalur hukum.
“Kami meminta perusahaan itu segera ditutup sementara untuk menjaga stabilitas keamanan. Masyarakat sudah resah, tetapi kami terus mengingatkan mereka agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang justru merugikan semua pihak,” katanya.
Djamaludin turut meminta Gubernur Maluku, Kejati Maluku, Kapolda Maluku, serta pemerintah daerah memastikan warga yang memperjuangkan haknya tidak mengalami intimidasi.
“Kami mengimbau Pak Gubernur, Pak Kajati, Pak Kapolda Maluku dan jajarannya agar memastikan masyarakat yang mencari keadilan tidak diintimidasi atau dibungkam. Negara harus hadir untuk melihat mana yang benar dan mana yang salah,” tegasnya.
Ia juga melontarkan dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah dalam mendorong kehadiran CV. Batu Seram Jaya dan membuka ruang bagi aktivitas perusahaan tersebut. Tuduhan itu merupakan pernyataan kuasa hukum yang masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut.
Sementara itu, salah seorang warga Laimu, Haji Khadijah Kumkelo, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap perjuangan masyarakat untuk memperoleh kepastian hak atas tanah.
Khadijah mengatakan, masyarakat telah memperjuangkan perkara tersebut selama bertahun-tahun dan berpegang pada putusan pengadilan yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami selama ini merasa tidak mendapatkan keadilan. Kami sudah mempunyai putusan yang inkrah. Untuk itu, kami mohon supaya pemerintah memperhatikan kami,” ujar Khadijah.
Ia berharap pemerintah tidak mengabaikan hak masyarakat dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, upaya meningkatkan pendapatan daerah maupun mendukung kegiatan usaha tidak seharusnya mengesampingkan hak warga yang sedang memperjuangkan tanahnya melalui jalur hukum.
Djamaludin mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Pengadilan Negeri Masohi, DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Bupati Maluku Tengah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Polres Maluku Tengah.
Pihaknya juga mengaku telah melaporkan dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, penyerobotan tanah, dan penggelapan barang sitaan kepada Polda Maluku serta Kejati Maluku.
Selain itu, permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) telah diajukan kepada DPRD Provinsi Maluku guna mendorong pengawasan dan mencari jalan penyelesaian atas persoalan tersebut.
Djamaludin turut meminta Bupati Maluku Tengah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memeriksa Kepala Desa atau Raja Negeri Laimu terkait dugaan penyewaan lahan kepada CV. Batu Seram Jaya.
Sementara kepada Pengadilan Negeri Masohi, ia meminta agar langkah sesuai kewenangan pengadilan ditempuh untuk memastikan status dan pengamanan objek sita jaminan.
Bagi warga Laimu, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Mereka berharap pemerintah serta aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan memicu konflik di kemudian hari.
“Kami berharap semua pihak membantu membuat persoalan ini terang benderang, sehingga hak masyarakat yang telah memenangkan perkara secara hukum dapat memperoleh kepastian,” tandas Djamaludin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari CV. Batu Seram Jaya maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan kuasa hukum. Konfirmasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan laporan juga masih diperlukan dari Kejati Maluku.
(dp-53)














