Daerah

Wali Kota Ambon Respon Tuntutan GAPM Peduli Adat Soal Raja Batu Merah

6
×

Wali Kota Ambon Respon Tuntutan GAPM Peduli Adat Soal Raja Batu Merah

Sebarkan artikel ini
Walkot BW Respon Tuntutan GAPM Peduli Adat

Ambon, Dharapos.com – Gerakan Aliansi Pemuda Maluku Peduli Adat mendatangi Balai kota Ambon, Kamis (15/10/2026).

Kedatangan rombongan yang berjumlah 35 orang itu dalam rangka menyampaikan tuntutannya, mendesak agar Raja Negeri Batu Merah Ali Hatala diperiksa oleh aparat hukum.

as

Dalam hal ini penegak hukum diminta untuk memeriksa yang bersangkutan terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen, dugaan penyalahgunaan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dugaan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar, hingga dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa di Negeri Batu Merah.

Wali Kota Bodewin Wattimena, yang menemui massa dan menerima tuntutan mereka serta memastikan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.

“Pemerintah tidak bisa mengambil keputusan hanya berdasarkan tuntutan atau tekanan. Semua harus didasarkan pada aturan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kemudian, Wali Kota mengingatkan bahwa tuntutan pencopotan atau pembekuan jabatan raja tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan desakan massa.

“Pemerintah tidak bisa mengambil keputusan hanya berdasarkan tuntutan atau tekanan. Semua harus didasarkan pada aturan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya kembali.

Menurut Wali Kota, pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Batu Merah (Raja) dilakukan  melalui proses adat dan perjalanan hukum, termasuk hingga tingkat kasasi. Karena itu, setiap langkah evaluasi maupun pemberhentian harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Tuntutan pencopotan atau pembekuan jabatan raja tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan desakan massa,” sambungnya.

Ditegaskan Wali Kota bahwa jika terdapat dugaan pelanggaran, masyarakat dapat  melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Apabila proses hukum menghasilkan bukti dan keputusan yang memenuhi ketentuan pemberhentian, Pemerintah dapat mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sikap tersebut bukan berarti jabatan raja kebal dari pemeriksaan hukum. Sebaliknya, dugaan pelanggaran harus ditangani secara transparan dan diproses oleh lembaga yang berwenang,” imbuhnya.

Adapun  tuntutan utama massa aksi yakni;

1. Mendesak Polda Maluku menuntaskan dugaan pemalsuan dokumen, Kejaksaan Tinggi Maluku menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan pengajuan KUR tahun anggaran 2022–2024, serta meminta Wali Kota mengevaluasi keputusan pengangkatan Ali Hatala.

2. Massa juga meminta koordinasi aparat penegak hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk memeriksa dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *