Momen penyerahan sejumlah bantuan
Tiakur, Dharapos.com
– Duta Perangi Stunting (Parenting) Provinsi Maluku, Ny. Widya Pratiwi Murad,
menghadiri pertemuan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Koordinasi Percepatan
Penurunan Stunting di Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Senin (25/10/2021).
Tujuan
diselenggarakannya pertemuan Monev adalah untuk mengetahui kemajuan,
permasalahan dan keberhasilan pelaksanaan percepatan penurunan Stunting serta
memberikan umpan balik.
Sesuai
mekanisme, di setiap tahun, juga dilakukan Penilaian Aksi Kovergensi terhadap
semua kabupaten/kota lokus Stunting. Dan hasil penilaian tersebut, dilaporkan
kepada Kementerian Dalam Negeri.
Pada
kesempatan itu, Widya menegaskan, pihaknya akan berupaya membuka kompromi
dengan sistem perencanaan atau program kerja yang tidak mementingkan ego
sektoral dan program agar selalu fokus pada sasaran.
Sinergi dan
sinkronisasi pun, menjadi kata kunci agar tingkat pencegahan dan penanggulangan
Stunting di Kabupaten MBD maupun daerah lainnya di Maluku, kian efisien dan
efektif.
“Saya
sebagai Ina Latu Maluku (Ibunya anak-anak Maluku) mengajak kita semua, mari
kita hilangkan ego program dan ego sektoral. Kita harus bekerjasama agar
indikator capaian Stunting dapat lebih ditingkatkan lagi. Saya percaya dengan
komitmen dan kerja keras, Bumi Katwedo dapat terbebas dari banyak masalah
termasuk tingginya angka Stunting,”
tegas Widya.
Menurutnya,
Duta Perangi Stunting merupakan mitra pemerintah. Itu berarti, pihaknya akan
selalu mendukung dan bekerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
serta ikut mendorong pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan Stunting.
“Atas
dasar itu, mari kita perangi Stunting untuk mewujudkan anak-anak Bumi Kalwedo
menjadi generasi unggul dan berprestasi,” sambungnya.
Widya yang
juga menjabat sebagai Ketua TP-PKK Maluku ini menjelaskan, Presiden Jokowi
menargetkan tahun 2024 prevalensi Stunting turun hingga 144. Ini merupakan
target yang cukup besar, sehingga untuk menata kelembagaan dan mekanisme tata
kerja percepatan penurunan Stunting, diterbitkanlah Peraturan Presiden Nomor 72
Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Dimana dalam
pedoman, dinyatakan bahwa bukan hanya di tingkat kabupaten, tetapi kecamatan
maupun desa/ kelurahan harus membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting
(TPPS).
“Oleh
karena itu, perangkat daerah dan pemangku kepentingan, Ina Parenting bersama
TP-PKK perlu melakukan pendampingan dan fasilitasi, agar TPPS siap melakukan
tugasnya sesuai yang diharapkan,” jelasnya.
Widya pun
berharap, rekomendasi yang disampaikan saat kunjungan ke kabupaten Lokus
Stunting maupun rekomendasi yang disampaikan Tim Panelis Penilaian Kinerja Aksi
Konvergensi Stunting, dapat diperhatikan.
“Rekomendasi
tersebut merupakan umpan balik bagi kemajuan pelaksanaan percepatan penurunaan
Stunting di Maluku,” harapnya.
Untuk
diketahui, usai menghadiri pertemuan Monev, Widya berkesempatan ikut
menyerahkan bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku berupa 9
paket sarana budidaya rumput laut senilai Rp. 540 juta, bagi 9 Pokdakan di Pulau
Marsela, Wetang dan Luang, Kabupaten MBD.
Juga
beberapa bantuan lainnya dari OPD lingkup provinsi yakni Dinas Kesehatan, Biro
Kesra, BKKBN, PMD, Ketahanan Pangan, Sosial dan Dinas Kelautan/Perikanan.
(dp-19)