Bupati M. Thaher Hanubun (tengah) sangat senang dan menyambut baik perubahan nomenklatur menjadi KP2KP Langgur
Langgur, Dharapos.com – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tual kini berganti nomenklatur.
Instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama ini berubah
nama menjadi KP2KP Langgur.
Nomenklatur baru ini resmi dipakai sejak 24 Mei 2021.
Demikian disampaikan Kepala KP2KP Langgur Luhur Wira Kusumadinata
kepada wartawan di kantor Bupati Langgur Rabu (9/6/2021).
“Jadi, saya disini sebagai pejabat baru yang
menggantikan pejabat lama sekaligus juga menyampaikan kepada Bapak Bupati tadi
bahwa mulai tanggal 24 Mei 2021 kemarin telah terjadi perubahan nonenklatur,”
terangnya seusai bersilaturahmi dengan Bupati M. Thaher Hanubun.
Kusumadinata juga menyampaikan bahwa KP2KP Langgur selaku
perpanjangan dari DJP akan tetap melayani masyarakat di kedua daerah ini dengan
baik.
“Kami KP2KP Langgur akan tetap memberikan pelayanan
yang maksimal di bidang perpajakan untuk
pelayanan, dan konsultasi perpajakan,” tegasnya.
Kusumadinata mengaku jika dirinya sendiri baru tiba di Malra
pada Kamis minggu lalu dalam rangka mengganti pejabat yang lama.
“Dan sebagai pejabat baru, saya ingin permisi kepada bapak
Bupati disini dan respon Bupati sangat baik. Beliau welcome kepada kami dan
sangat baik,” akuinya.
Bupati lanjut Kusumadinata, sangat senang dan menyambut baik
perubahan nonenklatur yang disampaikanya.
“Beliau menyampaikan bahwa KP2KP merupakan contoh agar
instansi-instansi vertikal lainya yang ada di Langgur tetapi mengusung nama
daerah lain agar merubah menjadi Langgur. Itu harapan Bupati,” tandasnya.
Sementara itu, alasan perubahan nomenklatur ini sendiri dikarenakan letak geografis kantor KP2KP Tual
berada pada wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.
(dp-52)