Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon diminta menjaga
netralitas dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada
27 November 2024 mendatang.
Hal ini ditegaskan Penjabat Wali
Kota Ambon Bodewin Wattimena, saat memberikan sambutan di kegiatan sosialisasi
netralitas ASN, Selasa (14/5/2024).
“Kita terus mengingatkan ASN
bahwa ada tangung jawab mereka menjaga
netralitas, dan konsekuensi dari tidak menjaga netralitas itu ada
sanksinya,” ungkapnya.
Dijelaskan Wattimena, netral
bukan berarti tidak memilih tapi tidak ikut dalam politik praktis.
Oleh sebab itu, momentum ini
digunakan untuk terus mengingatkan bahwa kewajiban Pemerintah adalah
mengedukasi masyarakat supaya datang dan menggunakan hak pilihnya, serta
menjaga keamanan ketertiban selama penyelenggaraan proses Pemilukada ini.
“Hari ini kita hadir lengkap
ada Forkopimda, KPU, Bawaslu yang masing-masing memiliki tugas dan tangung
jawab. Mudah-mudahan dengan kegiatan seperti ini dapat menciptakan ASN yang netral
serta mendapatkan partisipasi pemilih yang meningkatkan kondusifitas keamanan
dan ketertiban masyarakat di Kota Ambon,” tuturnya.
Lebih lanjut Wattimena katakan,
kegiatan ini di lakukan dalam rangka melanjutkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Nomor 1 Tahun 2023, tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai
Negri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“Isi surat tersebut berbunyi
bahwa, setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau
intervensi semua golongan atau petsi politik dalam penyelenggaraan Pemilihan
Umum dan Pemilihan,” bebenya.
Dalam rangka mewujudkan
netralitas PPNPN, setiap PPK dan PYB wajib melakukan upaya pembinaan dan
pengawasan Netralitas PPNPN seperti melakukan sosialisasi asas netralitas
kepada seluruh PPNPN, melalui berbagai kegiatan atau dengan menggunakan
berbagai media, dan mengupayakan secara terus-menerus terciptanya iklim yang
kondusif agar asas netralitas tetap terjaga.
Selain itu, melakukan pengawasan
terhadap PPNPN di lingkungan instansi masing-masing dalam masa Pemilihan Umum
dan Pemilihan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas oleh
PPNPN dan/atau mengenakan sanksi atau konsekuensi hukum terhadap PPNPN, yang
melanggar asas netralitas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
dan/atau perjanjian kinerja tahunan.
“Kalau kita lihat di dasar
hukum yang laeng tidak sama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK )berkewajiban
untuk sosialisasikan netralitas ASN kepada seluruh ASN di lingkup yang di
Pimpinnya. Oleh karena itu yang menjadi dasar kenapa melakukan kegiatan di hari
ini, karena diinisiasi oleh Kesbangpol, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kota
Ambon,” terang Wattimena.
Dengan demikian, dirinya berharap
prestasi yang di dapatkan kemarin itu bisa di pertahankan pada saat pelaksanaan
pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon yang akan di lakukan pada tanggal
27 November yang akan datang.
“Harapan kita adalah di
Bulan November situasinya akan sama di Bulan Februari kemarin. Kondusifitas
situasi keamanan di Kota Ambon terjamin, itulah proses demokrasi yang kita
inginkan terjadi di kota Ini,” tandasnya.
(dp-53)