Daerah

Astaga ! Kapus Lorulun Beri Surat Teguran ke 5 Nakes Karena Bertemu Bupati

110
×

Astaga ! Kapus Lorulun Beri Surat Teguran ke 5 Nakes Karena Bertemu Bupati

Sebarkan artikel ini

Surat Teguran Kapus Lorolun
Isi sebagian dari surat teguran Kapus Lorolun kepada 5 bawahannya

Saumlaki, Dharapos.com – Kepala Puskesmas Lorulun Kecamatan
Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Simon Fenanlampir mengeluarkan
surat teguran kepada lima orang bawahannya.

Surat teguran itu ditujukan kepada tenaga kesehatan (Nakes)
atas nama Corda N Kuway, Sherly Sihasale, Rosa D. Londar, Julita Bwarlely dan
Dorsila Langoru, dua hari setelah para Nakes itu datang mengadu nasibnya ke
Bupati Petrus Fatlolon.

Salah satu nakes yang mendapat teguran adalah Dorsila
Langoru.

Kepada media ini, ia menyatakan keberatannya atas surat itu.

“Kami selama ini melaksanakan tugas dengan baik, dan
paling rajin diantara petugas lainnya. Saya setiap saat masuk kantor terus kok.
Kami juga tidak melakukan pelanggaran,” kecam Dorsila.

Surat teguran itu tidak menjelaskan rinci soal jenis pelanggaran
yang dilakukan ke 5 nakes, namun ia memastikan, teguran dari Kapus itu lantaran
Dorsila bersama keempat rekannya bertemu Bupati di kediaman pada Kamis (11/12/2020)
malam.

“Kami dapat surat teguran itu gara-gara kami ketemu
Bupati. Kami tidak tahu bagaimana cara pembagian insentif Covid-19 ini dan
potongan dana BOK, serta pengelolaan keuangan Puskesmas Lorulun yang tidak
jelas itu,” sambungnya.

Kelima Nakes itu mendapat pembinaan dari Simon Fenanlampir
karena dinilai  melakukan  pelanggaran disiplin etika, moral dan
kepatuhan terhadap pimpinan.

Dorsila menyatakan, berdasarkan surat teguran itu, terhitung
tanggal 16 Desember 2020 sampai 11 Januari 2021 atau 15 hari kedepan, ke 5
Nakes itu berkantor di Dinas Kesehatan Kepulauan Tanimbar.

Setelah menjalani hukuman itu baru dapat melaporkan hasil ke
Kepala Puskesmas Lorulun.

“Kami terima perintah Kapus untuk berkantor di Dinas Kesehatan
ini hanya melalui pesan di WhatsApp group pada tanggal 16 Desember 2020,” bebernya
lagi.

Dorsila menambahkan, ada seorang staf di Puskesmas Lorulun
yang tidak berkantor dengan baik selama setahun terakhir, namun selama ini
tidak diberikan teguran dan atau pembinaan dari Kapus.

Tentang persoalan ini, Kepala Inspektorat Kepulauan Tanimbar,
Eddie Huwae menyatakan sah-sah saja jika Kepala Puskesmas memberikan teguran
kepada stafnya.

“Tetapi teguran dimaksud tentu harus disesuaikan dengan
kesalahan apa yang dibuat oleh stafnya,” terangnya melalui sambungan
telepon, Kamis, (17/12/2020).

Huwae mengaku telah membaca berita tentang keluhan para
nakes di Puskesmas Lorulun.

“Memang saya sudah baca berita itu, namun lebih baik
lagi jika ASN itu langsung melakukan pengaduan ke kami (inspektorat daerah,
red) jika merasa dirugikan,” imbaunya.

Dari dasar pengaduan itu barulah pihak Inspektorat memproses
kesalahan itu ada pada siapa.

Inspektur menyatakan, jika Kapus merasa benar, maka tidak
perlu membuat surat teguran kepada stafnya.

“Tetapi kalau dia merasa stafnya bersalah jika ketemu
Bupati, ini diduga, ada apa?” tanyanya.

Informasi ini akan menjadi masukan bagi Inspektorat untuk
melakukan audit di awal 2021.

“Ini menjadi input bagi saya, semoga sebelum audit 2020
yang dimulai pada awal 2021, saya akan fokus juga untuk Puskesmas Lorulun,”
tegasnya.

Sementara itu, tentang berita ini, Simon Fenanlampir yang
dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Jumat malam (18/12/2020) tidak
mau berkomentar.

“Silahkan bu, tanpa konfirmasi di saya juga , saya
tidak perlu bu,” katanya.

(dp-47)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *