Daerah

Penanganan Covid-19, Pemkab Malra Gelar Webinar Soal Vaksinasi

52
×

Penanganan Covid-19, Pemkab Malra Gelar Webinar Soal Vaksinasi

Sebarkan artikel ini

Pemkab Malra Webbinar Vaksinasi
Pemkab Malra gelar webinar soal vaksinasi dalam rangka penanganan Covid-19

Langgur, Dharapos.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
(Malra) menggelar webinar tentang vaksinasi dalam kaitannya dengan penanganan
wabah Covid-19.

Webinar sehari bertema “Vaksin Aman, Masyarakat Sehat” yang
berlangsung di Langgur, Kamis (3/12/2020) menghadirkan dua pemateri
masing-masing Kepala Dinas Kominfo Antonius U. W. Raharusun, SIP dan Kepala Dinas
Kesehatan Malra dr. Katrinje Notanubun, M.Kes.

Raharusun dalam pemaparannya, menjelaskan soal keseriusan
Pemerintah dalam upaya menangani wabah Covid-19 di Indonesia.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan
Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Perpres tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya
Perpres Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi
Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Raharusun menekankan, bahwa substansi Perpres Nomor 99 Tahun
2020 adalah dalam rangka penanggulangan wabah pandemi Covid-19 dan menjaga
kesehatan masyarakat, maka diperlukan percepatan dan kepentingan pengadaan
vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sesuai dengan ketersediaan dan
kebutuhan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Dalam rangka percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan
vaksinasi ini, maka diperlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan
pengaturan khusus untuk pengadaan maupun pelaksanaannya,” tekannya.

Selaku PIC/penghubung antara Tim Komunikasi Publik KPCPEN
dengan daerah ini, Raharusun harus mastikan prioritas KPCPEN mewujudkan
Indonesia Sehat melalui langkah-langkah yang telah disiapkan, Indonesia Bekerja
dan Indonesia Tumbuh.

Pemerintah telah menindaklanjuti Perpres Nomor 99 tahun 2020
melalui lembaga Eijkman, Kementerian Kesehatan, Perguruan Tinggi Negeri dengan
menunjuk PT. Biofarma untuk memproduksi vaksin Covid-19 dengan nama Vaksin
Merah Putih

Raharusun mengakui sejak pencanangan produksi vaksin (mulai
dari perencanaan sampai produksi) tersebut, muncul berbagai isu dan
informasi-informasi yang sifatnya sesat (tidak dilandasi kebenaran) dan telah
mempengaruhi opini maupun pemahaman masyarakat terhadap produksi vaksin
tersebut.

“Hal ini tentu akan membahayakan keberlangsungan bangsa dan
negara ini, karena informasi dilakukan oleh pihak-pihak yang memang tidak
menginginkan negara ini stabil dan ekonomi tumbuh. Nah, ini yang perlu kita
waspadai, sehingga informasi-informasi yang benar itu perlu dapat diakses oleh
seluruh masyarakat,” sambungnya.

Vaksin merah putih diproduksi di dalam negeri oleh
tenaga-tenaga ahli anak bangsa, dan telah melalui uji klinis dan
tahapan-tahapan sesuai standard ketat yang dikeluarkan oleh World Health
Organisation (WHO).

Selain itu, setiap vaksin yang diproduksi akan ditandai
dengan Barcode sehingga tingkat kemanannya dapat terjamin.

Pendistribusian vaksin ke daerah-daerah didukung oleh TNI
dan Polri sehingga terjamin kualitas dan keamananannya.

Terdapat dua kelompok besar yang menjadi sasaran vaksin.
Yang pertama yakni kelompok dengan program pemerintah meliputi tenaga
kesehatan, tenaga pelayanan publik, peserta penerima BPJS (di antaranya Polri
dan Peserta BPJS kesehatan dan BPJS tenaga kerja lainnya).

Kelompok yang kedua kelompok sasaran vaksin mandiri, terdiri
atas mereka yang tidak tergolong ke dalam kelompok kelompok sasaran pertama
(misalnya pengusaha dan lain sebagainya).

Dijelaskannya, terhadap kelompok vaksinasi mandiri ini,
negara akan menyediakan 75 juta vaksin yang dapat diperoleh secara berbayar
(harganya akan ditentukan oleh pemerintah pusat).

Raharusun mengungkapkan, basis data yang digunakan adalah
data milik BPJS Kesehatan BPJS Tenaga Kerja serta data penduduk dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pemerintah pusat melalui Kementerian BUMN, teah menyiapkan
aplikasi guna mendukung registrasi dan pendaftaran vaksinasi mandiri.

Sementaa itu, Kepala Dinkes Malra dr. Katrinje Notanubun, M.Kes
yang juga ditunjuk sebagai juru bicara daerah menjelaskan, hingga kini Covid-19
masih merupakan pandemi dan diharapkan akan segera berakhir, salah satunya
yakni dengan melakukan vaksinasi.

Konsep imunisasi sebenarnya sudah lama dikenal sebagai upaya
memberikan kekebalan (vaksinasi) kepada anak maupun dewasa sehingga terhindar
dari penyakit.

Ia mencontohkan vaksin BCG, Polio, Tetanus, Hepatitis dan
sebagainya.

“Vaksin ini sebenarnya sudah sangat lama digunakan yakni
pada saat era Jenner yang kemudian hasil temuannya itu menuntaskan penyakit
cacar/variola pada tahun 1796. Dan setelah era Jenner, banyak vaksin-vaksin
yang terus dikembangkan oleh para peneliti dan ilmuwan,” bebernya.

Vaksinasi, dr. Katrinje, adalah suatu cara untuk
meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu antigen, sehingga
bila terpajan dengan antigen yang sama, sudah mempunyai zat kekebalan antibodi
sehingga tidak terjadi penyakit.

“Jadi, tujuan vaksinasi yaitu untuk mencegah terjadinya
penyakit tertentu pada seseorang pada masyarakat atau populasi bahkan
melenyapkan penyakit tertentu dari dunia,” imbuhnya.

Untuk Covid-19 sangat diharapkan terjadinya Herd Immunity
(kekebalan kelompok/masyarakat). Herd immunity ini akan tercapai (timbul kekebalan)
jika sasarannya bisa mencapai 70 persen dari komunitas.

“Nanti akan dilaksanakan vaksinasi yang bersifat massal
untuk kita mencapai 70 persen. Jadi kita di Malra dengan 127.000 penduduk
berarti kita harus mencapai sasaran 70 persen,” bebernya.

Saat ini, akui dr. Katrinje, kekebalan terhadap Covid-19 belum
dimiliki masyarakat.

“Sehingga kita akan divaksin (diimunisasi) dengan
menyuntikan vaksin Covid-19 dengan harapan setelah kita diberikan suntikan,
tubuh kita mempunyai imun (imun menjadi kebal). Keuntungan dari imunisasi aktif
(vaksinasi) yakni proteksinya jangka panjang, murah dan efektif serta aman,” tandasnya.

dr. Katrinje menambahkan, tujuan dari imunisasi Covid-19
yakni menurunkan angka kesakitan dan kematian, mencapai kekebalan kelompok
untuk mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat, melindungi dan memperkuat
sistem kesehatan secara menyeluruh, menjaga produktifitas dan meminimalkan
dampak sosial-ekonomi

“Kita ketahui di Indonesia sampai sekarang ini tingkat
kesakitan jumlahnya hampir 500 ribu dengan jumlah kematian kurang,” tutupnya.

(dp-52)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *