![]() |
| PN Kelas II Dobo, Jumat (13/11/2020) pukul 10.00 WIT mulai menyidangkan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menyeret Ketua DPD Nasdem Aru, Udin Belsigaway |
Dobo, Dharapos.com – Pengadilan Negeri Kelas II Dobo, Jumat
(13/11/2020) pukul 10.00 WIT mulai menyidangkan kasus dugaan pelanggaran pemilu
yang menyeret Ketua DPD Nasdem Aru, Udin Belsigaway.
Sidang perdana itu dipimpin langsung Ketua PN Dobo Alvian,
SH didampingi Hakim Maju Purba, SH dan Eka Putravianto, SH serta dua panitera masing-masing
Rosalina Y. Letelay dan Jacob Laritmas.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Egi Salay, SH
membacakan berkas dakwaan, dan menuntut terdakwa Udin Belsigaway dengan pasal
187 ayat (2) Jo. Pasal 69 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dengan
ancaman hukuman penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 18 bulan.
Pantauan Dharapos.com, setelah pembacaan berkas dakwaan oleh
JPU, terdakwa Udin Belsigaway yang juga Ketua DPRD Aru ditanya oleh majelis
hakim apakah ada hal yang ingin ditanyakan?
Namun, terdakwa menjawab tidak ada.
Sidang kemudian diskors untuk dilanjutkan pada pukul 15.00
WIT dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Namun, pada persidangan kedua pukul 15.00 WIT, JPU mengaku
para saksi baru diberikan surat panggilan sehingga sidang terpaksa ditunda
hingga Senin (16/11/2020) pukul 09.00 WIT dengan agenda mendengarkan keterangan
saksi.
Diberitakan sebelumnya, Udin Belsigaway ditetapkan sebagai
tersangka tindak pidana pemilu seteIah Tim penyidik Gakumdu menerima laporan
dari kuasa hukum Timotius Kaidel -Lagani Karnaka (KAKA) pada 8 Oktober 2020 lalu.
Kemudian atas laporan tersebut dilakukan penyelidikan. Hasilnya,
ditemukan sejumlah bukti pelanggran pemilu.
Salah satu bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Udin
Belsigaway berupa video rekaman saat dia sedang berkampanye yang diunggah ke
media sosial dan kemudian menjadi viral.
Dalam video tersebut, nampak Udin Belsigaway saat orasi
politik menyampalkan bahwa, pasangan KAKA tersangkut kasus korupsi 11 Miliar
rupiah.
Ucapan Udin Belsigaway tidak disertai bukti otentik, dan
dianggap telah melanggar UU Pemilu sehingga Tim kuasa hukum, Timotius Kaidel-Lagani
Karnaka mengarahkan masalah tersebut ke ranah hukum.
(dp-31)













